Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III? yakni I Kadek Kertha Laksana. Terpidama kasus suap distribusi gula impor itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya untuk menjalani kurungam 4 tahun setelah proses hukumnya inkrah.
"Jaksa KPK memasukkan yang bersangkutan ke LP Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8).
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 Juni 2020.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan I Kadek bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019. Ia juga dijatuhi membayar denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga : KPK Sebut Kepala Dinas Kerap Jadi Timses Bayangan saat Pilkada
I Kadek terbukti menjadi perantara suap senilai Sin$345.000 (setara Rp3,55 miliar) untuk mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. Suap itu berasal dari pengusaha Pieko Nyotosetiadi.
Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah juga mengembalikan barang bukti kepada I Kadek lantaran putusan pengadilan menyatakan barang yang disita tidak berkaitan dengan perkara.
Barang yang dikembalikan yakni sebuah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan US$10.000 dan uang pecahan rupiah senilai Rp10 juta. Kemudian, satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit, satu amplop berwarna putih berisi uang Sin$10.000. (OL-7)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved