Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Eksekusi Mantan Direktur Pemasaran PTPN III

Dhika Kusuma Winata
05/8/2020 19:55
KPK Eksekusi Mantan Direktur Pemasaran PTPN III
Mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana saat diperiksa KPK, 2019 silam(MI/Bary Fatahilah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III? yakni I Kadek Kertha Laksana. Terpidama kasus suap distribusi gula impor itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya untuk menjalani kurungam 4 tahun setelah proses hukumnya inkrah.

"Jaksa KPK memasukkan yang bersangkutan ke LP Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 Juni 2020.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan I Kadek bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019. Ia juga dijatuhi membayar denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca juga : KPK Sebut Kepala Dinas Kerap Jadi Timses Bayangan saat Pilkada

I Kadek terbukti menjadi perantara suap senilai Sin$345.000 (setara Rp3,55 miliar) untuk mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. Suap itu berasal dari pengusaha Pieko Nyotosetiadi.

Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah juga mengembalikan barang bukti kepada I Kadek lantaran putusan pengadilan menyatakan barang yang disita tidak berkaitan dengan perkara.

Barang yang dikembalikan yakni sebuah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan US$10.000 dan uang pecahan rupiah senilai Rp10 juta. Kemudian, satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit, satu amplop berwarna putih berisi uang Sin$10.000. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya