Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III? yakni I Kadek Kertha Laksana. Terpidama kasus suap distribusi gula impor itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya untuk menjalani kurungam 4 tahun setelah proses hukumnya inkrah.
"Jaksa KPK memasukkan yang bersangkutan ke LP Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8).
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 Juni 2020.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan I Kadek bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019. Ia juga dijatuhi membayar denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga : KPK Sebut Kepala Dinas Kerap Jadi Timses Bayangan saat Pilkada
I Kadek terbukti menjadi perantara suap senilai Sin$345.000 (setara Rp3,55 miliar) untuk mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. Suap itu berasal dari pengusaha Pieko Nyotosetiadi.
Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah juga mengembalikan barang bukti kepada I Kadek lantaran putusan pengadilan menyatakan barang yang disita tidak berkaitan dengan perkara.
Barang yang dikembalikan yakni sebuah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan US$10.000 dan uang pecahan rupiah senilai Rp10 juta. Kemudian, satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit, satu amplop berwarna putih berisi uang Sin$10.000. (OL-7)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved