Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KASUS Djoko Tjandra dinilai menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum. Dugaan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra membuat transparansi proses hukum kasus Djoko Tjandra sangat penting dilakukan.
Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji, menilai sejauh ini kerja Polri sudah baik dan patut diapresiasi. Penangkapan dan pemulangan, Djoko Tjandra dinilainya merupakan bentuk High Level Inter States Diplomacy atau kerja sama diplomasi tingkat tinggi negara.
"Saya tidak lihat ada kejanggalan kinerja Polri untuk menangkap Djoko Tjandra," ujar Indriyanto, ketika dihubungi, Sabtu, (1/8).
Meski begitu ia mengatakan bahwa proses masih panjang dan harus terus berjalan. Di antaranya pemeriksaan dugaan tindak pidana mengenai pemalsuan dokumen. Termasuk juga penegakan hukum pada oknum-oknum yang mencoba menghalangi proses hukum pada Djoko Tjandra atau obstruction of justice.
"Siapa-siapa yang terlibat akan dibuka secara transparan. Jadi sebaiknya publik menunggu kelanjutan proses pelanggaran hukum yang sudah dimulai pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri ini," ujar Indriyanto.
Selain itu, ia mengatakan Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi Djoko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2009 silam.(OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved