Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Otto Hasibuan menyoal tidak adanya perintah penahanan terhadap Joko Soegiarto Tjandra atas kasus cessie Bank Bali.
Baca juga: Mahfud: 10 Hari Operasi Senyap Joko Tjandra
Hal itu disampaikan Otto seusai mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (1/8).

Pengacara Otto Hasibuan. (Dok Antara)
Otto menjelaskan, dalam amar putusan banding yang diperkuat Mahkamah Agung pada 2009, tertulis pilihan eksekusi membayar denda Rp15 juta serta mengganti kerugian negara Rp500 juta atau pidana penjara 2 tahun/
Baca juga: Aparat Diminta Pantau Pergerakan Joko Tjandra Setelah Tertangkap
Menurut dia, ketiadaan perintah penahanan menjadi dilema hukum dalam penahanan Joko Tjandra oleh Kejaksaan Agung.
Dia mengaku, jika diberi kuasa oleh Joko Tjandra, dirinya akan mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Joko.
Baca juga: Mahfud: Joko Tjandra tidak Cukup Dihukum 2 Tahun
Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra, MA mengabulkan permohonan yang diajukan kejaksaan dan membatalkan putusan MA Nomor 1688 K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000.

Tangkapan layar putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra. (Dok Mahkamah Agung)
Majelis hakim PK yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko dengan anggota majelis hakim I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansur Kartayasa, dan Suwardi, pada 11 Juni 2009, menyatakan Joko Tjandra terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Joko Tjandra dengan 2 tahun, membayar denda Rp15 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar Joko Tjandra dikenakan hukuman pengganti berupa 3 bulan kurungan, barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali Nomor 0999.045197 qq. PT Era Giat Prima sejumlah Rp546,5 miliar dirampas untuk dikembalikan pada negara, menyatakan barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas, dan membebankan Joko Tjandra membayar biaya perkara Rp2.500. (X-15)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved