Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENGACARA Otto Hasibuan menyoal tidak adanya perintah penahanan terhadap Joko Soegiarto Tjandra atas kasus cessie Bank Bali.
Baca juga: Mahfud: 10 Hari Operasi Senyap Joko Tjandra
Hal itu disampaikan Otto seusai mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (1/8).
Pengacara Otto Hasibuan. (Dok Antara)
Otto menjelaskan, dalam amar putusan banding yang diperkuat Mahkamah Agung pada 2009, tertulis pilihan eksekusi membayar denda Rp15 juta serta mengganti kerugian negara Rp500 juta atau pidana penjara 2 tahun/
Baca juga: Aparat Diminta Pantau Pergerakan Joko Tjandra Setelah Tertangkap
Menurut dia, ketiadaan perintah penahanan menjadi dilema hukum dalam penahanan Joko Tjandra oleh Kejaksaan Agung.
Dia mengaku, jika diberi kuasa oleh Joko Tjandra, dirinya akan mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Joko.
Baca juga: Mahfud: Joko Tjandra tidak Cukup Dihukum 2 Tahun
Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra, MA mengabulkan permohonan yang diajukan kejaksaan dan membatalkan putusan MA Nomor 1688 K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000.
Tangkapan layar putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra. (Dok Mahkamah Agung)
Majelis hakim PK yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko dengan anggota majelis hakim I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansur Kartayasa, dan Suwardi, pada 11 Juni 2009, menyatakan Joko Tjandra terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Joko Tjandra dengan 2 tahun, membayar denda Rp15 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar Joko Tjandra dikenakan hukuman pengganti berupa 3 bulan kurungan, barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali Nomor 0999.045197 qq. PT Era Giat Prima sejumlah Rp546,5 miliar dirampas untuk dikembalikan pada negara, menyatakan barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas, dan membebankan Joko Tjandra membayar biaya perkara Rp2.500. (X-15)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved