Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Joko Tjandra

Metro TV/Marselina Tumundo
01/8/2020 15:54
Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Joko Tjandra
Joko Soegiarto Tjandra(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

PENGACARA Otto Hasibuan menyoal tidak adanya perintah penahanan terhadap Joko Soegiarto Tjandra atas kasus cessie Bank Bali.

Baca juga: Mahfud: 10 Hari Operasi Senyap Joko Tjandra

Hal itu disampaikan Otto seusai mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (1/8).

Pengacara Otto Hasibuan. (Dok Antara)

Otto menjelaskan, dalam amar putusan banding yang diperkuat Mahkamah Agung pada 2009, tertulis pilihan eksekusi membayar denda Rp15 juta serta mengganti kerugian negara Rp500 juta atau pidana penjara 2 tahun/

Baca juga: Aparat Diminta Pantau Pergerakan Joko Tjandra Setelah Tertangkap

Menurut dia, ketiadaan perintah penahanan menjadi dilema hukum dalam penahanan Joko Tjandra oleh Kejaksaan Agung.

Dia mengaku, jika diberi kuasa oleh Joko Tjandra, dirinya akan mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Joko.

Baca juga: Mahfud: Joko Tjandra tidak Cukup Dihukum 2 Tahun

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra, MA mengabulkan permohonan yang diajukan kejaksaan dan membatalkan putusan MA Nomor 1688 K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000.

Tangkapan layar putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra. (Dok Mahkamah Agung)

Majelis hakim PK yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko dengan anggota majelis hakim I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansur Kartayasa, dan Suwardi, pada 11 Juni 2009, menyatakan Joko Tjandra terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Joko Tjandra dengan 2 tahun, membayar denda Rp15 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar Joko Tjandra dikenakan hukuman pengganti berupa 3 bulan kurungan, barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali Nomor 0999.045197 qq. PT Era Giat Prima sejumlah Rp546,5 miliar dirampas untuk dikembalikan pada negara, menyatakan barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas, dan membebankan Joko Tjandra membayar biaya perkara Rp2.500. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya