Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK sembilan mantan narapidana (napi) korupsi di Kabupaten Manggarai, NTT, diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pengangkatan kembali itu sesuai perintah atau amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini perintah pengadilan yang harus dijalankan oleh siapa pun. Tidak ada jalan lain,” ujar Sekretaris Kabupaten Manggarai Jahang Fansy Aldus seusai penyerahan surat perintah menjalankan tugas di ruang kerjanya, Kamis (30/7).
Akhir Desember 2018, Bupati Manggarai Deno Kamelus memberhentikan dengan tidak hormat 12 ASN karena tersangkut kasus korupsi. Langkah itu dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, terhadap pemecatan tersebut, 12 ASN mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Hasilnya, 9 dari 12 ASN tersebut menang. Pemkab Manggarai pun mengajukan banding ke PT TUN Surabaya, tetapi PT TUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Kupang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN, Senin (27/7). Surat itu berkaitan dengan permintaan informasi mengenai proses pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat ASN yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap karena korupsi.
Dalam surat itu, ICW juga meminta daftar nama ASN yang telah divonis (inkrah) melakukan korupsi. Tak hanya itu, hampir dua tahun sejak September 2018, polemik ASN koruptor yang belum dipecat tidak kunjung diselesaikan pemerintah.
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi perkembangan ASN koruptor yang belum dipecat. Menurut ICW, informasi itu sangat penting dibuka agar masyarakat mengetahui kelanjutan proses yang dijanjikan pemerintah cepat rampung.
“Berdasarkan data BKN dan berbagai pemberitaan, hingga Agustus 2019, masih 437 ASN yang terbukti terlibat korupsi, tetapi belum diberhentikan pimpinan instansi terkait,” ungkap ICW melalui keterangan resmi yang di terima, kemarin. (Cah/P-3)
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved