Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit menegaskan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra dan pemberi surat jalan terhadap Joko, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo tak akan bisa bertemu meski sama-sama ditempatkan di Rutan Salemba.
“Terkait dengan penempatan Joko kita tentunya akan memisahkan (dengan Prasetijo), karena memang Prasetijo dan Joko tentunya masing-masing memiliki kepentingan untuk dilakukan pendalaman sehingga tidak mungkin kita jadikan satu,” ungkap Listyo saat penyerahan Joko Tjandra dari tim penyidik ke Kejaksaan Tinggi di Mabes Polri, Jmat (31/7).
Listyo pun menjelaskan bahwa penahanan di rutan Salemba terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bersifat sementara.
Baca juga : Kabareskrim : Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Terus Disidik
“Kita akan lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus surat jalan rekomendasi dan lidik dengan adanya aliran dana,” ungkap Listyo di Mabes Polri, Jumat (31/7).
Menurut Listyo, keberadaan Joko di rutan Salemba dapat memudahkan Bareskrim untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan leboh lanjut terhadap sang Joker, sebutan Joko. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Bareskrim Polri kembali memeriksa empat tersangka, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte, dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved