Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit menegaskan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra dan pemberi surat jalan terhadap Joko, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo tak akan bisa bertemu meski sama-sama ditempatkan di Rutan Salemba.
“Terkait dengan penempatan Joko kita tentunya akan memisahkan (dengan Prasetijo), karena memang Prasetijo dan Joko tentunya masing-masing memiliki kepentingan untuk dilakukan pendalaman sehingga tidak mungkin kita jadikan satu,” ungkap Listyo saat penyerahan Joko Tjandra dari tim penyidik ke Kejaksaan Tinggi di Mabes Polri, Jmat (31/7).
Listyo pun menjelaskan bahwa penahanan di rutan Salemba terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bersifat sementara.
Baca juga : Kabareskrim : Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Terus Disidik
“Kita akan lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus surat jalan rekomendasi dan lidik dengan adanya aliran dana,” ungkap Listyo di Mabes Polri, Jumat (31/7).
Menurut Listyo, keberadaan Joko di rutan Salemba dapat memudahkan Bareskrim untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan leboh lanjut terhadap sang Joker, sebutan Joko. (OL-7)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Bareskrim Polri kembali memeriksa empat tersangka, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte, dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved