Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Berada di Satu Rutan, Prasetijo dan Joker tak Akan Bisa Ketemu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
31/7/2020 22:42
Berada di Satu Rutan, Prasetijo dan Joker tak Akan Bisa Ketemu
Bareskrim serahkan Joko Tjandra ke Kejaksaan Agung(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

KEPALA Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit menegaskan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra dan pemberi surat jalan terhadap Joko, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo tak akan bisa bertemu meski sama-sama ditempatkan di Rutan Salemba.

“Terkait dengan penempatan Joko kita tentunya akan memisahkan (dengan Prasetijo), karena memang Prasetijo dan Joko tentunya masing-masing memiliki kepentingan untuk dilakukan pendalaman sehingga tidak mungkin kita jadikan satu,” ungkap Listyo saat penyerahan Joko Tjandra dari tim penyidik ke Kejaksaan Tinggi di Mabes Polri, Jmat (31/7).

Listyo pun menjelaskan bahwa penahanan di rutan Salemba terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bersifat sementara.

Baca juga : Kabareskrim : Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Terus Disidik

“Kita akan lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus surat jalan rekomendasi dan lidik dengan adanya aliran dana,” ungkap Listyo di Mabes Polri, Jumat (31/7).

Menurut Listyo, keberadaan Joko di rutan Salemba dapat memudahkan Bareskrim untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan leboh lanjut terhadap sang Joker, sebutan Joko. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya