Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
POLRI berhasil menangkap terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra di Malayasia. Penangkapan tersebut merupakan bentuk kerjasama penegak hukum di negara satu rumpun itu.
"Kita buktikan dengan adanya P to P (Police to Police)," ujar Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono, Kamis, hari ini.
Argo menekankan penangkapan Djoko Tjandra sebagai komitmen Korps Bhayangkara dalam menangkap buronan yang telah lari selama 11 tahun. Saat ini Djoko didampingi oleh Kabreskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit.
Penangkapan Terpidana kasus korupsi hak tagih bank bali Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabarsekrim) Komjen Listyo Sigit. Penangkapan dilakukan di Malayasia.
"Pak Kabareskrim yang langsung ke Malayasia," ujar Argo Yuwono.
Argo menyebut saat ini Listyo Sigit bersama Djoko Tjandra tengah dalam perjalanan ke Indonesia menggunakan pesawat. Mereka akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma. "Sekarang dalam perjalanan bersama Pak Kabareskrim," tuturunya. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved