Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPK Usulkan Kemendikbud Verifikasi Ulang POP

Dhika kusuma winata
30/7/2020 21:10
KPK Usulkan Kemendikbud Verifikasi Ulang POP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) memverifikasi ulang penerima bantuan Program Organisasi Penggerak (POP). Komisi antirasuah menilai proses verifikasi organisasi yang mengajukan proposal untuk mendapat hibah POP kurang memadai.

"Kami melihat verifikasinya kurang memadai yaitu waktunya hanya dua minggu. Padahal tempatnya (organisasi yang mengajukan) jauh-jauh ada yang di Aceh, di Ternate dan seterusnya. Kami mengusulkan agar verifikasi itu lebih diperdalam," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Siang tadi, Kamis (30/7), pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar menerima pejabat Kemendikbud membahas POP. Pertemuan itu digelar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7) siang dan berlangsung selama kurang lebih 1 jam.

Alexander mengatakan dari paparan pejabat kementerian, KPK menilai verifikasi organisasi yang lolos seleksi memenuhi prosedur namun prosesnya kurang memadai lantaran waktu yang singkat. Ia menyebut ada lebih dari 150 organisasi yang mengajukan dengan jumlah proposal lebih dari 200. Selain waktu yang pendek, KPK menilai verifikasi yang dilakukan kurang mendalam.

Komisi antirasuah pun akan segera mengkaji dan memberikan rekomendasi lengkap secara tertulis terhadap program yang belakangan menuai polemik itu.

"Kami mengusulkan verifikasi itu lebih diperdalam tidak semata-mata legalitas organisasi yang menerima bantuan tapi juga track record-nya selama ini. Itu yang kami usulkan, tapi lebih lengkapnya lagi rekomendasi akan diberikan setelah kajian," ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya