Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gugatannya Dikabulkan PTUN, Evi Berharap Presiden tak Banding

Fetry Wuryasti
23/7/2020 22:09
Gugatannya Dikabulkan PTUN, Evi Berharap Presiden tak Banding
Evi Novida Ginting(MI/ Pius Erlangga)

GUGATAN Evi Novida Ginting atas SK Presiden mengenai pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Evi berharap amar putusan itu bisa dilaksanakan.

"Alhamdulillah, mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah menolong saya dalam perkara ini. Dan berharap amar putusan PTUN dilaksanakan," ujar Evi saat dihubungi Mediaindonesia.com, Kamis (23/7).

Kuasa hukum Evi Novida Ginting Heru Widodo, membenarkan bahwa gugatan kliennya kepada SK Presiden mengenai pemecatan Evi telah dikabulkan seluruhnya oleh PTUN

"Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu anggota (PAW)," ujar Heru melalui saat dikonfirmasi.

Atas putusan tersebut, Heru berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya.

Heru juga meminta agar Evi Novida Ginting dikembalikan sebagai Komisioner KPU RI.

"Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding," katanya. 

Kuasa hukum Evi lainnya, Hasan Lumbanraja mengaku pihaknya masih mempelajari hasil putusan dan menentukan langkah lanjutan.

"Saya sedang pelajari salinan resmi putusan PTUN Jakarta baru terima sore ini. Kami akan meresponsnya besok karena ini terkait dengan pertimbangan putusan PTUN," ujar Hasan saat dihubungi.

Sebelumnya Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020, berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU. 

Namun PTUN telah mengabulkan gugatan Evi atas SK tersebut.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengaku pihaknya belum terima salinan putusan. Ia akan mempelajari hasil putusan sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik