Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemakzulan Bupati Jember Sesuai UU Pemda

Suryani Wandari Putri Pertiwi
23/7/2020 16:31
Pemakzulan Bupati Jember Sesuai UU Pemda
Bupati Jember, Faida(Antara)

LANGKAH DPRD Jember terkait hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna untuk memakzulkan Bupati Jember Faida, sesuai amanat Pasal 80, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat padal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam keterangan resminya, Kamis (23/7).

Ia mengatakan, dalam UU tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 80 yang mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, diantaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Bahtiar mengatakan sudah meminta Pemprov Jawa Timur untuk memfasilitasi aturan tersebut. “Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD. Kemendagri juga sudah meminta Pemprov Jawa Timur untuk memfasilitasi sesuai aturan,” terangnya.

Baca juga : Kemenhan: Pengadaan 15 Eurofighter Bekas Masih Kajian

Menurutnya, Kemendagri juga akan menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur itu. Pasalnya, putusan bersama dalam sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Sehingga dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku.

“Semua proses politik dan proses hukum akan kita hormati, semuanya sudah ada jalur dan landasan hukumnya ya, jadi kita tunggu,” tandasnya.

Sebelumnya, pada hari Rabu 22 Juli 2020 telah terjadi Demonstrasi yang dilakukan ribuan masyarakat Jember yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) yang menuntut pencopotan jabatan Bupati Jember Faida.

Tuntutan ara Demonstran diantaranya; Kabupaten Jember saat ini sudah carut-marut dari aspek birokrasi hingga kepentingan rakyatnya. Indikasinya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang beberapa waktu lalu menyatakan Jember disclaimer, sehingga DPRD Kabupaten Jember tidak perlu takut dalam menyatakan pendapat atau pemakzulan. Menurut massa, karena dalam pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Jember banyak melanggar aturan, massa pun mendukung sepenuhnya DPRD Kabupaten Jember untuk menyatakan pendapat demi kepentingan rakyat. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya