Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan hingga saat ini anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di 173 daerah sudah cair 100%.
"Sampai dengan kemarin (Jumat, 17/7) sore sudah 173 daerah yang pencairan anggarannya mencapai 100%. Mudah-mudahan daerah yang anggarannya belum cair 100% bisa segera terealisasikan," kata Arief di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/7).
Pada Pilkada 2020, kata dia, ada sebanyak 270 kabupaten dan kota
yang akan melaksanakan Pilkada. Sehingga masih ada 97 daerah yang pencairan anggarannya belum mencapai 100%.
Menurut dia, pihak KPU sudah mengusulkan untuk memenuhi anggaran tersebut dari APBN. Namun apabila pemerintah daerah bisa memenuhi anggaran pilkada, maka tidak diperlukan anggaran dari APBN.
"Tapi kalau pemerintah kabupaten bisa memenuhi dengan APBD, maka tidak diperlukan anggaran APBN. Jadi ini nanti yang masih akan kami cek, apakah seluruh kebutuhan sudah bisa dipenuhi oleh APBD," katanya.
Baca juga : Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya
Arief juga meminta setiap KPU di daerah yang akan melaksanakan Pilkada, agar terus menjaga komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Dengan demikian, apabila ada kebutuhan peralatan yang terkait dengan alat pelindung diri (APD), maka bisa dikoordinasikan dengan Gugus Tugas setempat atau Dinas Kesehatan setempat.
"Jadi mudah-mudahan koordinasi yang sudah baik dengan gugus tugas itu bisa diteruskan," katanya. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved