Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Polri Jenderal Idham Azis mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Ia disebut terlibat Skandal Joker alias Djoko S Chandra.
Selain Napoleon, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga ikut dimutasi. Nugroho yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Baca juga:Nihil Tangkap 3 Buronan, KPK Ambil Pelajaran dari Djoko Tjandra
Mutasi Napoleon dan Nugroho termaktub dalam surat telegram nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020. Telegram itu ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Iya betul (Napoleon dan Nugroho dimutasi)," kata Argo kepada mediaindonesia.com, Jumat (17/7).
Menurut Argo, keduanya dicopot lantaran melanggar kode etik terkait red notice buronan kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Pelanggaran kode etik, maka dimutasi," terang Argo.
Baca juga:Notifikasi interpol Joko S Tjandra Telah Terhapus Sejak 2014
Posisi Divhubinter Polri saat ini diisi oleh Brigjen Johanis Asodama. Johanis sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur. Sedangkan jabatan Sekretaris NBC Interpol Indonesia diisi oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana.
Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan soal penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice NCB Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut, tertuang tanda tangan Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Di sisi lain, Brigjen Prasetijo Utomo telah lebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo adalah orang dalam di Bareskrim Polri yang membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. (Tri/A-3)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved