Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJAR hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta, menilai rencana pembubaran 18 instansi pemerintah sangat tepat. Hal itu dapat memacu kinerja pemerintah serta menekan tumpang-tindih birokrasi.
Selain itu, kata dia, gagasan itu juga bermaksud menghindari tumpang-tindih pengelolaan suatu urusan pemerintahan oleh lebih dari satu institusi atau kelembagaan. Kenyataan ini bisa mengarah pada ego institusi yang gilirannya berdampak pada stagnasi pelayanan publik kepada masyarakat.
“Gagasan tersebut patut didukung sejauh lembaga atau komisi atau dewan atau satgas yang berada dalam jangkauan kewenangan presiden, termasuk yang berada di lingkungan kementerian atau lembaga yang dibentuk secara subjektif oleh menteri atau pimpinan lembaga nonkementerian,” ujarnya.
Menurut Umbu, untuk lembaga atau komisi atau badan atau dewan yang dibentuk berdasarkan UU, menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan presiden untuk melakukan pemetaan kembali terkait dengan urgensi dan signifikansi lembaga atau komisi atau dewan atau badan dimaksud. “Pemerintah dan DPR perlu mengarahkan pada paradigma miskin struktur, tetapi kaya fungsi yang berdampak pada efisiensi organisasi sehingga berdampak pada efi siensi anggaran dan akselerasi pelayanan publik.”
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa juga setuju pembubaran belasan lembaga yang dianggap tidak efektif itu. “Daripada membebani (keuangan) negara, lebih baik lembaga tersebut dibubarkan,” kata Saan.
DPR tengah meminta data laporan terkait dengan lembaga yang diusulkan dibubarkan tersebut. Ia menyebut dari keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sekitar 60 lembaga negara yang bisa dirampingkan. Namun, Menpan dan Rebiro Tjahjo Kumolo memastikan hanya 18.
“Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” imbuh Saan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan lembaga yang dibubarkan ialah yang memiliki payung hukum peraturan presiden. “Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian. Tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi,” ujar Donny.
Terkait dengan mekanisme pembubaran, Presiden Joko Widodo akan meneken dan menerbitkan perpres baru guna menyudahi keberadaan 18 lembaga negara tersebut. (Cah/Pra/Pro/Uta/P-1)
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved