Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAJAR hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta, menilai rencana pembubaran 18 instansi pemerintah sangat tepat. Hal itu dapat memacu kinerja pemerintah serta menekan tumpang-tindih birokrasi.
Selain itu, kata dia, gagasan itu juga bermaksud menghindari tumpang-tindih pengelolaan suatu urusan pemerintahan oleh lebih dari satu institusi atau kelembagaan. Kenyataan ini bisa mengarah pada ego institusi yang gilirannya berdampak pada stagnasi pelayanan publik kepada masyarakat.
“Gagasan tersebut patut didukung sejauh lembaga atau komisi atau dewan atau satgas yang berada dalam jangkauan kewenangan presiden, termasuk yang berada di lingkungan kementerian atau lembaga yang dibentuk secara subjektif oleh menteri atau pimpinan lembaga nonkementerian,” ujarnya.
Menurut Umbu, untuk lembaga atau komisi atau badan atau dewan yang dibentuk berdasarkan UU, menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan presiden untuk melakukan pemetaan kembali terkait dengan urgensi dan signifikansi lembaga atau komisi atau dewan atau badan dimaksud. “Pemerintah dan DPR perlu mengarahkan pada paradigma miskin struktur, tetapi kaya fungsi yang berdampak pada efisiensi organisasi sehingga berdampak pada efi siensi anggaran dan akselerasi pelayanan publik.”
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa juga setuju pembubaran belasan lembaga yang dianggap tidak efektif itu. “Daripada membebani (keuangan) negara, lebih baik lembaga tersebut dibubarkan,” kata Saan.
DPR tengah meminta data laporan terkait dengan lembaga yang diusulkan dibubarkan tersebut. Ia menyebut dari keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sekitar 60 lembaga negara yang bisa dirampingkan. Namun, Menpan dan Rebiro Tjahjo Kumolo memastikan hanya 18.
“Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” imbuh Saan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan lembaga yang dibubarkan ialah yang memiliki payung hukum peraturan presiden. “Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian. Tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi,” ujar Donny.
Terkait dengan mekanisme pembubaran, Presiden Joko Widodo akan meneken dan menerbitkan perpres baru guna menyudahi keberadaan 18 lembaga negara tersebut. (Cah/Pra/Pro/Uta/P-1)
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Sejatinya para penyelenggara negara dan daerah, lebih khusus pimpinan lembaga atau komisi negara atau kepala daerah, menjadi figur yang memberi teladan bagi publik
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved