Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bubarkan 18 Lembaga tidak Efektif akan Pacu Akselerasi Kinerja

Cah/Pra/Pro/Uta/P-1
17/7/2020 06:55
Bubarkan 18 Lembaga tidak Efektif akan Pacu Akselerasi Kinerja
Menpan RB Tjahjo Kumolo.(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

PENGAJAR hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta, menilai rencana pembubaran 18 instansi pemerintah sangat tepat. Hal itu dapat memacu kinerja pemerintah serta menekan tumpang-tindih birokrasi.

Selain itu, kata dia, gagasan itu juga bermaksud menghindari tumpang-tindih pengelolaan suatu urusan pemerintahan oleh lebih dari satu institusi atau kelembagaan. Kenyataan ini bisa mengarah pada ego institusi yang gilirannya berdampak pada stagnasi pelayanan publik kepada masyarakat.

“Gagasan tersebut patut didukung sejauh lembaga atau komisi atau dewan atau satgas yang berada dalam jangkauan kewenangan presiden, termasuk yang berada di lingkungan kementerian atau lembaga yang dibentuk secara subjektif oleh menteri atau pimpinan lembaga nonkementerian,” ujarnya.

Menurut Umbu, untuk lembaga atau komisi atau badan atau dewan yang dibentuk berdasarkan UU, menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan presiden untuk melakukan pemetaan kembali terkait dengan urgensi dan signifikansi lembaga atau komisi atau dewan atau badan dimaksud. “Pemerintah dan DPR perlu mengarahkan pada paradigma miskin struktur, tetapi kaya fungsi yang berdampak pada efisiensi organisasi sehingga berdampak pada efi siensi anggaran dan akselerasi pelayanan publik.”

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa juga setuju pembubaran belasan lembaga yang dianggap tidak efektif itu. “Daripada membebani (keuangan) negara, lebih baik lembaga tersebut dibubarkan,” kata Saan.

DPR tengah meminta data laporan terkait dengan lembaga yang diusulkan dibubarkan tersebut. Ia menyebut dari keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sekitar 60 lembaga negara yang bisa dirampingkan. Namun, Menpan dan Rebiro Tjahjo Kumolo memastikan hanya 18.

“Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” imbuh Saan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan lembaga yang dibubarkan ialah yang memiliki payung hukum peraturan presiden. “Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian. Tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi,” ujar Donny.

Terkait dengan mekanisme pembubaran, Presiden Joko Widodo akan meneken dan menerbitkan perpres baru guna menyudahi keberadaan 18 lembaga negara tersebut. (Cah/Pra/Pro/Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya