Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Akan tetapi, majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua. Menyatakan, terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, majelis hakim secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar dengan ketentuan apabila (Wawan) tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tambah hakim Sudani.
Wawan saat ini ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di LP Sukamiskin. Ia baru akan menjalani pidana tersebut setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh,” ungkap hakim Sudani.
Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. “Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdawa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuat an dalam tindak pidana itu,” tambah hakim Rustiyono.
Atas vonis itu, baik Wawan maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Dhk/Ant/P-5)
Penurunan angka kelahiran itu tentu berdampak pada masyarakat maupun perekonomian.
Peliknya pembuatan ventilator portabel lokal ini, dari pengadaan komponen, pengerjaan di tengah pandemi, hingga bertele-telenya proses uji coba pihak ketiga.
Inisiatifnya untuk menciptakan suatu alat yang bisa membantu, dia harapkan bisa mengurangi rasa khawatirnya karena penyebaran virus yang sudah makin dekat ke lingkungan kampungnya.
Pasien yang terkonfirmasi positif virus korona (COVID-19) menjadi 19 orang, atau meningkat 13 orang dari data terakhir sebanyak 6 orang.
Baznas (Bazis) DKI Jakarta memberikan sumbangan alat pelindung diri (APD) untuk para petugas medis yang menjadi garda depan dalam menangani pasien virus korona di Jakarta.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Akhir pekan ini, jalan-jalan ke Temu Bisnis Kemitraan Nasional Rantai Pasok (Kenarok) di Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, yuk!
Aston Hotels telah merancang berbagai paket menarik untuk membuat bulan Ramadan ini benar-benar istimewa.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Salah satunya dengan menjalani laga ujicoba melawan Persita Tangerang, Sabtu (1/5) lalu meski hasilnya terbilang belum memuaskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved