Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tubagus Chaeri Wardana Divonis Bui 4 Tahun

Dhika Kusuma Winata
17/7/2020 04:20

ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Akan tetapi, majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua. Menyatakan, terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Dengan demikian, majelis hakim secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar dengan ketentuan apabila (Wawan) tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tambah hakim Sudani.

Wawan saat ini ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di LP Sukamiskin. Ia baru akan menjalani pidana tersebut setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh,” ungkap hakim Sudani.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. “Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdawa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuat an dalam tindak pidana itu,” tambah hakim Rustiyono.

Atas vonis itu, baik Wawan maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Dhk/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya