Terdakwa Penyerang Novel Basweda tidak Hadir di Sidang Putusan

Antara
16/7/2020 10:28
Terdakwa Penyerang Novel Basweda tidak Hadir di Sidang Putusan
Penyidik KPK Novel Baswedan(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

DUA terdakwa penyerang Novel Baswedan tidak akan hadir pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).

"Dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tidak akan hadir di sidang. Mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Humas PN Jakarta Utara Djumyanto, Kamis (16/7).

Djumyanto yang juga merupakan ketua majelis hakim perkara tersebut mengatakan pihak yang hadir di pengadilan adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan para penasihat hukum.

Baca juga: Pagi Ini Penyerang Novel Baswedan Menghadapi Vonis

Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua terdakwa penyerang Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis,
divonis 1 tahun penjara karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke mata Novel karena awalnya tidak bertujuan mengenai mata Novel.

Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel Baswedan mengaku tidak berharap apa pun terkait vonis tersebut.

"Saya tidak taruh harapan apa pun sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan.

Menurut Novel, persidangan tersebut memiliki banyak kejanggalan sehingga putusannya juga tidak akan sesuai fakta yang sebenarnya.

"Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim
merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.

"Pada dasarnya, menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ungkap Novel.

Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada 11 April 2017. Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya