Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyepakati wacana pembubaran sejumlah lembaga negara Namun, menurutnya, hal itu harus melalui desain yang kuat dan jelas agar tidak membuat sistem berantakan.
"Kalau bubarkan tanpa desain yang kokoh namanya kita tutup lubang gali lubang," ujar Mardani, dalam keterangannya, Rabu, (15/7).
Mardani mengatakan, rencana tersebut harus dilandasi dengan data dan fakta yang akurat di lapangan. Pemerintah juga harus memikirkan solusi dampak pembubaran.
"Semua mesti dihitung dengan data dan fakta plus siapkan mitigasinya khususnya untuk ASN dan pekerjanya. Pastikan kajian dan analisanya sesuai dengan grand desain reformasi birokrasi," tutur Mardani.
Ia mengatakan bahwa pembubaran harus dilakukan dengan jaminan tak akan menyimpang dari koridor reformasi birokrasi.
"Monggo bubarkan. Tapi selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah," tutur Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan telah siap melakulan pembubaran pada lembaga-lembaga negara yang dianggap tidak berfungsi maksimal. Pembubaran juga dilakukan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.
Pembubaran akan dilakukan pada setidaknya 18 lembaga negara. Menurut Jokowi, pembubaran 18 lembaga tersebut agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat.
Pemerintah rencana membubarkan 18 lembaga negara secara bertahap. Rencananya akan dimulai dari lembaga negara yang dibentuk dengan dasar Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), atau Keputusan Presiden (Keppres). (OL-8).
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved