Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyepakati wacana pembubaran sejumlah lembaga negara Namun, menurutnya, hal itu harus melalui desain yang kuat dan jelas agar tidak membuat sistem berantakan.
"Kalau bubarkan tanpa desain yang kokoh namanya kita tutup lubang gali lubang," ujar Mardani, dalam keterangannya, Rabu, (15/7).
Mardani mengatakan, rencana tersebut harus dilandasi dengan data dan fakta yang akurat di lapangan. Pemerintah juga harus memikirkan solusi dampak pembubaran.
"Semua mesti dihitung dengan data dan fakta plus siapkan mitigasinya khususnya untuk ASN dan pekerjanya. Pastikan kajian dan analisanya sesuai dengan grand desain reformasi birokrasi," tutur Mardani.
Ia mengatakan bahwa pembubaran harus dilakukan dengan jaminan tak akan menyimpang dari koridor reformasi birokrasi.
"Monggo bubarkan. Tapi selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah," tutur Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan telah siap melakulan pembubaran pada lembaga-lembaga negara yang dianggap tidak berfungsi maksimal. Pembubaran juga dilakukan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.
Pembubaran akan dilakukan pada setidaknya 18 lembaga negara. Menurut Jokowi, pembubaran 18 lembaga tersebut agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat.
Pemerintah rencana membubarkan 18 lembaga negara secara bertahap. Rencananya akan dimulai dari lembaga negara yang dibentuk dengan dasar Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), atau Keputusan Presiden (Keppres). (OL-8).
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Sejatinya para penyelenggara negara dan daerah, lebih khusus pimpinan lembaga atau komisi negara atau kepala daerah, menjadi figur yang memberi teladan bagi publik
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved