Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PENGAMAT hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan meminta Dewan Pengawas KPK transparan dalam menangani setiap laporan pelanggaran etik. Lembaga itu perlu bekerja secara independen, tegas, rasional, dan berkeadilan dalam mengambil keputusan.
"Dewas KPK harusnya bersikap transparan dan melaporkan perkembangan-perkembangan dari laporan-laporan masyarakat. Sebab, apabila ini tidak dilakukan, satu pemberitahuan atau pemberian informasi pada masyarakat maka lambat laun masyarkat juga akan mengurangi intensitas laporan dan pengawasan publik," kata Jimmy, Jumat (10/7)
Ia mengatakan Dewas KPK harusnya segera menyampaikan ke publik bagaimana tindak lanjut proses dari laporan-laporan yang telah mereka sampaikan, misalnya kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK Hendrik Christian.
Baca juga: KPK Selisik Kasus PT DI lewat Pejabat Bappenas
"Hal-hal semacam ini yang perlu disampaikan kepada publik sehingga keberadaan Dewas KPK tetap mendapatkan kepercayaan publik yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya.
Dalam konstruksi pada UU 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, dia berkata keberadaan Dewas KPK lebih kepada kontrol pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Nah, secara internal sudah diatur dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan dalam pelanggaran kode etik. Yang pada dasarnya mengatur dua mekanisme, adanya mekanisme pemeriksaan pendahuluan dan mekanisme sidang etik,” ujarnya.
Terkait mekanisme pemeriksaan pendahuluan, dia menyebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran kode etik yang masuk dari masyarkat.
Sehingga dari pemeriksaan pendahuluan itu, kata dia akan ditentukan nantinya apakah sudah cukup bukti untuk bisa diteruskan dalam sidang etik atau tidak cukup bukti agar tidak bisa lagi diteruskan.
"Ini menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah ditindaklanjuti dari laporan-laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporakan ke Dewas KPK," ujar Jimmy.
Di sisi lain, Jimmy tidak menampik dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 memiliki kelemahan. Dia berkata kelemahan itu lantaran aturan itu tidak mengatur berapa lama jangka waktu antara masuknya laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan tindak lanjut melakukan pemeriksaan pendahuluan.
”Ketika tidak ada ada waktu seperti ini maka berpotensi pada tindakan-tindakan yang menunda-nunda laporan yang masuk. Atau bahkan tindakan-tindakan yang seolah-olah membalikkan atau mana yang dahulu harusnya ditindaklanjuti menjadi itu yang belakangan," ujarnya.
Lebih dari itu, Jimmy juga mengingatkan Dewas KPK untuk bekerja secara independen sebagaiman aturan yang berlaku.
Dia juga mengingatkan Dewas KPK untuk bersikap tegas, rasional, berkeadilan, tidak memihak, dan trasnparan dalam mengambil keputusan yang objektif.
"Nah ketika tidak adanya informasi yang transparan kepada publik mengenai proses yang telah dilakukan oleh Dewas maka kecenderungan publik akan menganggap Dewas bersikap tidak independen. Padahal konstruksi dalam UU KPK itu menempatkan Dewas KPK itu bersikap independen dan betul-betul melakukan suatu kontrol," pungkasnya. (OL-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved