Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLDA Metro Jaya (PMJ) menghentikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang penyelidikannya dilimpahkan ke polisi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, pihaknya menarik kesimpulan bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat penyelidikan dari hasil limpahan hasil penyelidikan KPK, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Yusri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Selain itu, sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk dua saksi ahli pidana. Yusri juga menyebut pihaknya telah menggelar rekonstruksi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk unsur-unsur yang dipersangkakan. Dengan tidak ditemukannya pidana korupsi, sambungnya, pihaknya menghentikan penyelidikan.
“Dengan tidak ditemukannya peristiwa korupsi, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyeldikan dalam rangka kepastian hukum,” tandas Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus PMJ Kombes Roma Hutajulu menyebut berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, dana THR yang dikumpulkan rektor UNJ tersebut tanpa sepengetahuan penerima. “Dari hasil rekonstruksi, pemberi dan semuanya tanpa sepengetahuan penerima. Pemberi pun merasa bagian dari sukarela,” ujar Roma.
KPK menghargai keputusan PMJ terkait kasus dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan Rektor UNJ, Komarudin. “KPK mengapresiasi dan menghargai penyelidikan yang ada. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, tidak ditemukan pidana sehingga dilimpahkan ke aparat Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk pendalaman,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan kasus itu bisa kembali dibuka bila ke depan ditemukan unsur pidananya. “Di KPK ada fungsi supervisi. KPK juga ikut dalam gelar perkara berdiskusi mengenai hasil penyelidikan PMJ. Kalau ada temuan baru nanti kasus itu akan dibuka kembali,” cetus Ali.
Pada 20 Mei 2020, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke kantor Kemendikbud. Uang itu hendak diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf. Barang bukti yang disita berupa uang US$1.200 dan Rp27.500.000. (Tri/Dhk/P-3)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved