Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus UNJ Dapat Dibuka Kembali

Tri Subarkah
10/7/2020 05:15
Kasus UNJ Dapat Dibuka Kembali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menghentikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang penyelidikannya dilimpahkan ke polisi.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, pihaknya menarik kesimpulan bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat penyelidikan dari hasil limpahan hasil penyelidikan KPK, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Yusri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Selain itu, sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk dua saksi ahli pidana. Yusri juga menyebut pihaknya telah menggelar rekonstruksi.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk unsur-unsur yang dipersangkakan. Dengan tidak ditemukannya pidana korupsi, sambungnya, pihaknya menghentikan penyelidikan.

“Dengan tidak ditemukannya peristiwa korupsi, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyeldikan dalam rangka kepastian hukum,” tandas Yusri.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus PMJ Kombes Roma Hutajulu menyebut berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, dana THR yang dikumpulkan rektor UNJ tersebut tanpa sepengetahuan penerima. “Dari hasil rekonstruksi, pemberi dan semuanya tanpa sepengetahuan penerima. Pemberi pun merasa bagian dari sukarela,” ujar Roma.

KPK menghargai keputusan PMJ terkait kasus dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan Rektor UNJ, Komarudin. “KPK mengapresiasi dan menghargai penyelidikan yang ada. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, tidak ditemukan pidana sehingga dilimpahkan ke aparat Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk pendalaman,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan kasus itu bisa kembali dibuka bila ke depan ditemukan unsur pidananya. “Di KPK ada fungsi supervisi. KPK juga ikut dalam gelar perkara berdiskusi mengenai hasil penyelidikan PMJ. Kalau ada temuan baru nanti kasus itu akan dibuka kembali,” cetus Ali.

Pada 20 Mei 2020, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke kantor Kemendikbud. Uang itu hendak diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf. Barang bukti yang disita berupa uang US$1.200 dan Rp27.500.000. (Tri/Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya