Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuding ada pihak yang sengaja lakukan kampanye hitam soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan penafsiran salah Pancasila.
"Ada kampanye hitam yang sarat dengan irasionalitas dan pembodohan nalar pikir. Kini ada kelompok tertentu yang menggunakan sejarah sebagai alat politik, lalu dibelokkan. Isu penggantian ideologi Pancasila misalnya," kata Hasto dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: PDIP Anggap Partai Lain Lepas Tangan Soal RUU HIP
Pancasila, jelas Hasto, merupakan ideologi bangsa, sumber dari segala sumber hukum, dan mendasari pembentukan konstitusi, telah hidup dalam sanubarinya rakyat alias tidak bisa tergantikan.
"Pancasila itu final. Karena itulah ketika ada yang menuduh hanya dengan membahas rancangan undang-undang, lalu dianggap sebagai mengubah ideologi dan falsafah dasar sama saja dengan pembodohan nalar publik. Cara-cara yang tidak berkeadaban seperti ini sangat tidak sesuai dengan budaya bangsa” kata Hasto.
Pancasila sebagai ideologi negara, sebutnya, telah terbukti efektif menyatukan, memberikan arah, dan seharusnya sebagai skala prioritas saat ini.
"Kita juga perlu belajar dari sejarah runtuhnya peradaban suatu bangsa, bahkan sejarah perpecahan suatu negara pun harus menjadi pembelajaran bersama. Ekstrim kiri dan ekstrim kanan jelas bertentangan dengan Pancasila," pungkas Hasto. (Ins)
Halte arah Pluit yang tidak dilayani yakni Halte JCC dan Halte Slipi Petamburan.
"Kalau UU ini dijalankan 80 persen umat Islam (akan) turun ke lapangan, terjadi 212 jilid II," ujar Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, ribuan personel itu dibagi per sif. Sebanyak 300 personel menjaga aksi massa pada pagi hingga siang.
"Mereka perusuh. Ada yang anak-anak juga. Masih di bawah usia, ya."
NasDem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut
Menurut dia, RUU itu menurunkan derajat Pancasila dengan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved