Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuding ada pihak yang sengaja lakukan kampanye hitam soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan penafsiran salah Pancasila.
"Ada kampanye hitam yang sarat dengan irasionalitas dan pembodohan nalar pikir. Kini ada kelompok tertentu yang menggunakan sejarah sebagai alat politik, lalu dibelokkan. Isu penggantian ideologi Pancasila misalnya," kata Hasto dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: PDIP Anggap Partai Lain Lepas Tangan Soal RUU HIP
Pancasila, jelas Hasto, merupakan ideologi bangsa, sumber dari segala sumber hukum, dan mendasari pembentukan konstitusi, telah hidup dalam sanubarinya rakyat alias tidak bisa tergantikan.
"Pancasila itu final. Karena itulah ketika ada yang menuduh hanya dengan membahas rancangan undang-undang, lalu dianggap sebagai mengubah ideologi dan falsafah dasar sama saja dengan pembodohan nalar publik. Cara-cara yang tidak berkeadaban seperti ini sangat tidak sesuai dengan budaya bangsa” kata Hasto.
Pancasila sebagai ideologi negara, sebutnya, telah terbukti efektif menyatukan, memberikan arah, dan seharusnya sebagai skala prioritas saat ini.
"Kita juga perlu belajar dari sejarah runtuhnya peradaban suatu bangsa, bahkan sejarah perpecahan suatu negara pun harus menjadi pembelajaran bersama. Ekstrim kiri dan ekstrim kanan jelas bertentangan dengan Pancasila," pungkas Hasto. (Ins)
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved