Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kasus UNJ, Dari OTT KPK Dioper ke Polisi Lalu ke Kemendikbud

Tri Subarkah
09/7/2020 14:54
Kasus UNJ, Dari OTT KPK Dioper ke Polisi Lalu ke Kemendikbud
Ilustrasi(Dok MI/Tiyok)

KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya melimpahkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan UNJ ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Yusri menyebut Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ melimpahkannya ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.

"Selanjutnya terhadap pristiwa itu penyelidik Subdit Ditreskrimsus akan melimpahkan peristiwa itu ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kemendikbud, dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Menurut Yusri, pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Baca juga: DPRD: Anies Boleh Ubah RPJMD, Tapi Jangan Agendakan Formula E

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut dan memeriksa 44 orang saksi, termasuk 2 saksi ahli pidana. Yusri juga menyebut pihaknya telah menggelar rekonstruksi.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat penyelidikan dari hasil limpahan hasil penyelidikan KPK, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimusm Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," papar Yusri.

"Dengan tidak ditemuknnya peristiwa korupsi, maka penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyeldikakn dalam rangka kepastian hukum," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengucapkan terima kasih atas upaya keras Ditreskrimsus PMJ dalam menindaklanjuti kasus yang sebelumnya dilimpahkan KPK tersebut.

"Kami bersyukur karena untuk kepastian hukum, akhirnya penyelesaian perkara ini dapat diselesaikan pada hari ini. Dan ini juga akan memberikan efek jera atau pembelajaran yang baik bagi kita semua dalam membangun tata kelola pemerintahan yang good govermence, yang lebih baik," kata Chatarina.

Kasus ini berawal dari seorang pejabat UNJ berinisial DAN yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kemendikbud, Rabu (20/5).

Baca juga: KPK OTT Pejabat UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat Kemendikbud

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaskan penangkapan DAN bermula dari adanya permintaan dari Rektor UNJ kepada dekan fakultas dan lembaga kampus tersebut untuk mengumpulkan uang, pada Rabu (13/5/2020). Uang itu rencananya diberikan kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).

"(Permintaan rektor) masing-masing Rp 5 juta melalui DAN," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam. Karyoto mengungkapkan, uang tersebut bakal diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik