Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Mantan Tim Audit Internal Jiwasraya Sudah Lama Deteksi Fraud

Rifaldi Putra Irianto
08/7/2020 16:53
Mantan Tim Audit Internal Jiwasraya Sudah Lama Deteksi Fraud
Sidang kasus korupsi Jiwasraya(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

TINDAKAN curang atau fraud pada PT Asuransi Jiwasraya ternyata sudah terdeteksi sejak 2018. Hal itu di ungkapkan mantan Tim Audit Internal Jiwasraya Ferdian Dwiantara saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam penjelasanya di persidangan, Ferdian mengatakan pada 2018 tim audit internal menemukan beberapa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tim pengelola investasi Jiwasraya dan menyalahi aturan pedoman investasi Jiwasraya.

"Berdasarkan audit kami, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder pada 2018 atas saham SMRU (SMR Utama) tidak sesuai dengan pedoman investasi Jiwasraya," ucap Ferdian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Ia pun membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum terkait fraud dalam perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Iya ada fraud, karena penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati di saham-saham perusahaan yang tidak likuid," ucapnya.

Sementara itu, Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Donny S Karyadi yang juga bersaksi dalam persidangan yang sama, menyatakan, di akhir jabatanya pada 2008, investasi saham pada Jiwasraya mulai terlihat merugi.

"Pada saat saya menjabat hingga awal 2008 itu tidak ada masalah dengan investasi, artinya hampir semua menguntungkan. Selanjutnya saya tidak tahu karena saya menjabat hanya sampai Juni 2008," ucap Donny.

Baca juga:  Kejagung Tunggu 12 Korporasi Kembalikan Dana Korupsi Jiwasraya

Namun, lanjut Donny, pada Triwulan I 2008 mulai terlihat penuruanan pada investasi saham.

"Investasi saham saat itu di awal 2008 terjadi penurunan, di situlah mulai ada rugi. Investasi yang lainya menguntungkan semua, yang merugi hanya di saham saja," jelasnya.

Kendati demikian, penurunan saham pada saat itu merupakan hal yang wajar, karena bersamaan dengan market indeks saham yang menurun.

"Tapi saham yang merugi di triwulan 1 memang secara market indeks turun, jadi memang pada saat itu semua turun. Ada 32 saham," ungkapnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim memerintahkan persidangan kasus dugaan rasuah PT AJS dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.  Permintaan itu disampaikan usai majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi enam terdakwa. Mereka ialah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Lalu, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Adapun para terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.

Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik