Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TINDAKAN curang atau fraud pada PT Asuransi Jiwasraya ternyata sudah terdeteksi sejak 2018. Hal itu di ungkapkan mantan Tim Audit Internal Jiwasraya Ferdian Dwiantara saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam penjelasanya di persidangan, Ferdian mengatakan pada 2018 tim audit internal menemukan beberapa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tim pengelola investasi Jiwasraya dan menyalahi aturan pedoman investasi Jiwasraya.
"Berdasarkan audit kami, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder pada 2018 atas saham SMRU (SMR Utama) tidak sesuai dengan pedoman investasi Jiwasraya," ucap Ferdian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Ia pun membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum terkait fraud dalam perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Iya ada fraud, karena penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati di saham-saham perusahaan yang tidak likuid," ucapnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Donny S Karyadi yang juga bersaksi dalam persidangan yang sama, menyatakan, di akhir jabatanya pada 2008, investasi saham pada Jiwasraya mulai terlihat merugi.
"Pada saat saya menjabat hingga awal 2008 itu tidak ada masalah dengan investasi, artinya hampir semua menguntungkan. Selanjutnya saya tidak tahu karena saya menjabat hanya sampai Juni 2008," ucap Donny.
Baca juga: Kejagung Tunggu 12 Korporasi Kembalikan Dana Korupsi Jiwasraya
Namun, lanjut Donny, pada Triwulan I 2008 mulai terlihat penuruanan pada investasi saham.
"Investasi saham saat itu di awal 2008 terjadi penurunan, di situlah mulai ada rugi. Investasi yang lainya menguntungkan semua, yang merugi hanya di saham saja," jelasnya.
Kendati demikian, penurunan saham pada saat itu merupakan hal yang wajar, karena bersamaan dengan market indeks saham yang menurun.
"Tapi saham yang merugi di triwulan 1 memang secara market indeks turun, jadi memang pada saat itu semua turun. Ada 32 saham," ungkapnya.
Untuk diketahui, Majelis hakim memerintahkan persidangan kasus dugaan rasuah PT AJS dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Permintaan itu disampaikan usai majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi enam terdakwa. Mereka ialah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Lalu, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Adapun para terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
KEK Industropolis Batang menutup semester pertama 2025 dengan membukukan nilai investasi sebesar Rp1,1 triliun. Angka itu diperoleh dari masuknya dua tenant strategis.
Survei YouGov di Indonesia tentang resolusi tahun baru 2025 mengungkapkan 74% responden ingin mengelola keuangan dengan lebih baik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang tinggi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Edukasi finansial bertajuk Investing in Youth, Empowering Communities. Program ini menyasar 300 siswa dari tiga sekolah menengah atas di Jakarta dan Depok.
Salah satu persoalan utama yang diwarisi dari regulasi sebelumnya adalah lemahnya kejelasan dalam pengklasifikasian risiko usaha.
Semua perizinan, merujuk PP No 28/2025, diproses melalui Online Single Submission (OSS), termasuk integrasi data dari kementerian/lembaga dan daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved