Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Ombudsman RI Amzulian Rifai masuk dalam 55 orang yang dinyatakan lulus seleksi kualitas online dalam pemilihan calon anggota Komisi Yudisial 2020. Ia akan mengikuti tahapan uji publik online.
Hal itu tercantum dalam lampiran pengumuman resmi hasil seleksi kualitas online dengan nomor 28/PANSEL-KY/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020.
"Dari 107 orang peserta seleksi kualitas online pemilihan calon anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus sebanyak 55 orang," ungkap Ketua Panitia Seleksi Maruarar Siahaan dalam surat keputusan tersebut, Jakarta, Senin (6/7).
Selain nama Amzulian, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala juga dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut. 55 peserta yang lulus seleksi kualitas online calon anggota KY 2020, selanjutnya wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu uji publik online pada 20 – 21 Juli mendatang.
Dalam surat tersebut, ketentuan pelaksanaan uji publik online lebih lanjut diatur oleh Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca juga : Jelang Pilkada, Menpan RB Singgung Netralitas ASN
"Uji publik online Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial akan dijelaskan pada Technical Meeting yang dilaksanakan pada 17 Juli 2020," kata Maruarar.
Nama peserta lainya yang lolos ialah Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ahmad Drajad, Komisioner Kompolnas Andrea Hynan Poeloengan, Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN Juanda, Mantan Hakim Militer atau Purnawirawan TNI AD Mulyono dan peserta lain yang datang dari berbagai profesi seperti dosen, advokat, jaksa, PNS, dan lainya.
Adapun nama Panitia Seleksi Pemilihan calon Anggota Komisi Yudisial yang dipilih Presiden Joko Widodo ialah sebagai Ketua ada mantan hakim MK Maruarar Siahaan.
Lalu sebagai anggota ialah Pakar Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo, lalu Guru Besar iImu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, Lalu ada pendiri dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Ahmad Fikri Assegaf dan hakim MK I Dewa Gede Palguna. (OL-7)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved