Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA DPR Komisi I dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengungkapkan pihaknya tengah intensif membahas Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Tadi pagi, ia mengatakan, Komisi I DPR RI mendatangkan empat stakeholder untuk dimintai pandangan dan masukannya terkait RUU PDP.
"Artinya kami serius membahas RUU ini karena memang dibutuhkan," terang Willy kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (6/7).
Bersama dengan Kementrian Kominfo, Willy mengklaim bertekad untuk bisa menyelesaikan pembahasan RUU PDP sehingga bisa jadi produk UU pertama di tahun ini. Hal itu, utuk mencegah kejadian kebocoran data yang kerap terjadi.
"Syukur bulan Agustus atau September nanti bisa diselesaikan RUU PDP," kata Willy.
Baca juga: Demokrat: Pengesahan RUU PDP Mendesak, Bukan RUU HIP
Willy menegaskan RUU PDP mendesak untuk segera disahkan dengan tingkat akurasi dan komprehensifitas yang tinggi. Menurutnya, aturan itu harus diwujudkan dengan up to date dengan situasi terkini.
"Jadi si UU yang disahkan nanti tidak ketinggalan jaman dengan perkembangan terkait isu ini," tutur Willy.
Sebelumnya, Willy mengatakan RUU PDP yang sudah masuk ke Prolegnas 2020 itu berisikan 80 pasal, yang salah satunya mengatur pidana denda Rp100 miliar bagi pihak yang memproses data pribadi tanpa izin.
Selain itu, RUU PDP juga akan mengatur tingkat kedalaman data yang bisa diminta oleh pengembang digital security system. Mereka itu perlu diatur kerjanya sehingga tidak melanggar hak privasi warga negara. (OL-4)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
"Direktorat Siber masih menyelidiki dan masih menganalisis anomali IP address yang masuk ke sistem Tokopedia."
Penggeledahan dilakukan untuk proses penyelidikan dugaan kebocoran data yang mengakibatkan tersebarnya data kependudukan masyarakat dijual di forum daring beberapa waktu silam.
Telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
data dan rekam medik pasien sangat rentan digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab atau sangat berbahaya bila tersebar karena akan sangat merugikan pasien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved