Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kejagung Akan Telusuri Surat Sakit Joko Tjandra

Rifaldi Putra Irianto
06/7/2020 15:13
Kejagung Akan Telusuri Surat Sakit Joko Tjandra
Dokumentasi Foto Joko Tjandra(MI/ M Soleh)

KEPALA Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta mengatakan, berdasarkan surat keterangan sakit yang diajukan buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada majelis hakim dalam Persidangan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.

Pihaknya akan menjadikan surat keterangan sakit teraebut sebagai titik awal pencarian Djoko Tjandra. Disebutnya pihaknya baru hari ini Senin, (6/7) mengetahui alamat Rumah Sakit tersebut.

"Kita perlu cek kebenaranya, karena hari ini kita baru menerima surat itu. Mungkin ini jadi titik awal pencarian DPO (daftar pencarian orang) ini," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/7).

Ia menegaskan, bahwa saat ini Djoko Tjandra masih masuk dalam DPO Kejaksaan Agung, meskipun status red notice Djoko sudah dicabut.

"Masih DPO kalau statusnya dari kejaksaan, kalau red notice kita masih menunggu dari interpol. Kemarin sudah ada permohonan kembali tinggal tunggu penerbitannya saja," tuturnya.

Sebelumnya, Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra, kembali mangkir dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) dirinya yang di gelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/7).

Djoko Tjandra berdalih dirinya tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan masih dalam perawatan karena sakit, yang dibuktikan lewat surat dari Rumah Sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit, kita kembali ada surat keterangan untuk pendukung," ujar kuasa hukum Djoko, Andi Putra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, (6/7).

Andi pun meminta sidang ditunda sampai klienya benar-benar sehat. Ia meminta sidang ditunda hingga dua minggu.

Akibat ketidak hadiran Djoko selaku pemohon, Majelis Hakim pun menyetujui untuk menunda persidangan PK tersebut menjadi 20 Juli 2020.

"Ini kesempatan terakhir untuk pemohon, Ini perlu dicatat supaya pemohon hadir dalam sidang tanggal 20 Juli," ucap Hakim Ketua Nazar Effriandi.

Hakim menyatakan, Djoko selaku pemohon harus hadir karena sedang tidak menjalani pidana. Berbeda jika Djoko tengah menjalani pidana sehingga tidak masalah absen dalam sidang permohonan PK.

"Persoalannya adalah dia (Djoko) sedang tidak menjalani pidana, maka ada kewajiban untuk hadir dalam persidangan," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya