Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta mengatakan, berdasarkan surat keterangan sakit yang diajukan buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada majelis hakim dalam Persidangan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Pihaknya akan menjadikan surat keterangan sakit teraebut sebagai titik awal pencarian Djoko Tjandra. Disebutnya pihaknya baru hari ini Senin, (6/7) mengetahui alamat Rumah Sakit tersebut.
"Kita perlu cek kebenaranya, karena hari ini kita baru menerima surat itu. Mungkin ini jadi titik awal pencarian DPO (daftar pencarian orang) ini," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/7).
Ia menegaskan, bahwa saat ini Djoko Tjandra masih masuk dalam DPO Kejaksaan Agung, meskipun status red notice Djoko sudah dicabut.
"Masih DPO kalau statusnya dari kejaksaan, kalau red notice kita masih menunggu dari interpol. Kemarin sudah ada permohonan kembali tinggal tunggu penerbitannya saja," tuturnya.
Sebelumnya, Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra, kembali mangkir dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) dirinya yang di gelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/7).
Djoko Tjandra berdalih dirinya tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan masih dalam perawatan karena sakit, yang dibuktikan lewat surat dari Rumah Sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit, kita kembali ada surat keterangan untuk pendukung," ujar kuasa hukum Djoko, Andi Putra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, (6/7).
Andi pun meminta sidang ditunda sampai klienya benar-benar sehat. Ia meminta sidang ditunda hingga dua minggu.
Akibat ketidak hadiran Djoko selaku pemohon, Majelis Hakim pun menyetujui untuk menunda persidangan PK tersebut menjadi 20 Juli 2020.
"Ini kesempatan terakhir untuk pemohon, Ini perlu dicatat supaya pemohon hadir dalam sidang tanggal 20 Juli," ucap Hakim Ketua Nazar Effriandi.
Hakim menyatakan, Djoko selaku pemohon harus hadir karena sedang tidak menjalani pidana. Berbeda jika Djoko tengah menjalani pidana sehingga tidak masalah absen dalam sidang permohonan PK.
"Persoalannya adalah dia (Djoko) sedang tidak menjalani pidana, maka ada kewajiban untuk hadir dalam persidangan," jelasnya. (OL-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved