KPK Setor Denda Rp300 Juta dari Istri Eks Bupati Karawang

Fachri Audhia Hafiez
06/7/2020 08:17
KPK Setor Denda Rp300 Juta dari Istri Eks Bupati Karawang
Nurlatifah (kanan) bersama suaminya Bupati Karawang non aktif Ade Swara saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.(ANTARA/Agus Bebeng)

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor denda pidana terpidana istri eks Bupati Karawang, Nurlatifah. Denda sebesar Rp300 juta itu telah disetorkan ke kas negara.

"Jaksa eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu juga telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016 dalam perkara atas nama terdakwa Nurlatifah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/7).

Nurlatifah bersama suaminya, mantan Bupati Karawang Ade Swara, dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp5 miliar terkait pembuatan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) untuk mal di wilayah Karawang.

Baca juga: Jangan Asal Pilih Kepala Daerah

Suap itu berasal dari PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Land (APL).

Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan Ade dikenakan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Ali mengatakan, KPK terus memaksimalkan pemasukan bagi kas negara melalui asset recovery dari hasil tindak pidana. Hal itu berupa penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana. Kemudian melakukan penyetoran ke kas negara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya