Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arief Pouyono akan melaporkan pengacara Djoko Tjandra, yakni Andi Putra Kusuma ke Bareskrim Polri pada Senin (6/7).
Arief bakal melaporkan pengacara Djoko karena diduga mengetahui dan menyembunyikan keberadaan Djoko yang telah dicari selama 11 tahun.
Baca juga: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Djoko Tjandra Bisa Dilakukan
"Kita akan laporkan besok (6/7), ke Bareskrim Polri," tutur Arief yang juga politikus Partai Gerindra.
Menurutnya, pengacara Djoko Tjandra mengetahui keberadaan buronan tersebut. Pasalnya, kliennya baru saja mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Poyuono, pengacara harus terlebih dahulu menyerahkan Djoko Tjandra ke pengadilan.
"Pengacara mengakui kan kalau dia datang ke kantor lawyer terus mendaftarkan, kan enggak mungkin (inisiatif sendiri mendaftar)," papar Arief.
Arief menambahkan, menurut SEMA 1 Tahun 2012, sudah barang tentu pengusul PK yang mendaftarkan diri, sementara kuasa hukum tidak diperkenankan mendaftar.
"Ia (pengacara) tahu Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun karena kasus tindak pidana korupsi, kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi ke dalam penjara," ungkap Arief.
Arief menilai, pengacara yang mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa terkena tindakan pidana.
"Sesuai dengan Pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah," ujarnya.
Tak hanya Andi yang akan dilaporkan oleh Kaki, Kepala PN Jakarta Selatan juga akan dilaporkan ke Bareskrim.
Baca juga: Usulan Arief Pouyono soal Wagub DKI tak Mewakili Gerindra
Seharusnya, menurut Arief, kepala PN Jaksel dapat melaporkan keberadaan Djoko usao menerima penitera dan berita acara.
"Kepala PN yang bertanggung jawab, apalagi itu kan putusan pengadilan, harusnya si hakim memanggil jaksa untuk ditangkap, tapi kan tidak, artinya ada yang disembunyikan," tegasnya. (Ykb/A-3)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved