Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arief Pouyono akan melaporkan pengacara Djoko Tjandra, yakni Andi Putra Kusuma ke Bareskrim Polri pada Senin (6/7).
Arief bakal melaporkan pengacara Djoko karena diduga mengetahui dan menyembunyikan keberadaan Djoko yang telah dicari selama 11 tahun.
Baca juga: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Djoko Tjandra Bisa Dilakukan
"Kita akan laporkan besok (6/7), ke Bareskrim Polri," tutur Arief yang juga politikus Partai Gerindra.
Menurutnya, pengacara Djoko Tjandra mengetahui keberadaan buronan tersebut. Pasalnya, kliennya baru saja mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Poyuono, pengacara harus terlebih dahulu menyerahkan Djoko Tjandra ke pengadilan.
"Pengacara mengakui kan kalau dia datang ke kantor lawyer terus mendaftarkan, kan enggak mungkin (inisiatif sendiri mendaftar)," papar Arief.
Arief menambahkan, menurut SEMA 1 Tahun 2012, sudah barang tentu pengusul PK yang mendaftarkan diri, sementara kuasa hukum tidak diperkenankan mendaftar.
"Ia (pengacara) tahu Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun karena kasus tindak pidana korupsi, kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi ke dalam penjara," ungkap Arief.
Arief menilai, pengacara yang mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa terkena tindakan pidana.
"Sesuai dengan Pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah," ujarnya.
Tak hanya Andi yang akan dilaporkan oleh Kaki, Kepala PN Jakarta Selatan juga akan dilaporkan ke Bareskrim.
Baca juga: Usulan Arief Pouyono soal Wagub DKI tak Mewakili Gerindra
Seharusnya, menurut Arief, kepala PN Jaksel dapat melaporkan keberadaan Djoko usao menerima penitera dan berita acara.
"Kepala PN yang bertanggung jawab, apalagi itu kan putusan pengadilan, harusnya si hakim memanggil jaksa untuk ditangkap, tapi kan tidak, artinya ada yang disembunyikan," tegasnya. (Ykb/A-3)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved