Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DEWAN Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arief Pouyono akan melaporkan pengacara Djoko Tjandra, yakni Andi Putra Kusuma ke Bareskrim Polri pada Senin (6/7).
Arief bakal melaporkan pengacara Djoko karena diduga mengetahui dan menyembunyikan keberadaan Djoko yang telah dicari selama 11 tahun.
Baca juga: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Djoko Tjandra Bisa Dilakukan
"Kita akan laporkan besok (6/7), ke Bareskrim Polri," tutur Arief yang juga politikus Partai Gerindra.
Menurutnya, pengacara Djoko Tjandra mengetahui keberadaan buronan tersebut. Pasalnya, kliennya baru saja mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Poyuono, pengacara harus terlebih dahulu menyerahkan Djoko Tjandra ke pengadilan.
"Pengacara mengakui kan kalau dia datang ke kantor lawyer terus mendaftarkan, kan enggak mungkin (inisiatif sendiri mendaftar)," papar Arief.
Arief menambahkan, menurut SEMA 1 Tahun 2012, sudah barang tentu pengusul PK yang mendaftarkan diri, sementara kuasa hukum tidak diperkenankan mendaftar.
"Ia (pengacara) tahu Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun karena kasus tindak pidana korupsi, kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi ke dalam penjara," ungkap Arief.
Arief menilai, pengacara yang mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa terkena tindakan pidana.
"Sesuai dengan Pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah," ujarnya.
Tak hanya Andi yang akan dilaporkan oleh Kaki, Kepala PN Jakarta Selatan juga akan dilaporkan ke Bareskrim.
Baca juga: Usulan Arief Pouyono soal Wagub DKI tak Mewakili Gerindra
Seharusnya, menurut Arief, kepala PN Jaksel dapat melaporkan keberadaan Djoko usao menerima penitera dan berita acara.
"Kepala PN yang bertanggung jawab, apalagi itu kan putusan pengadilan, harusnya si hakim memanggil jaksa untuk ditangkap, tapi kan tidak, artinya ada yang disembunyikan," tegasnya. (Ykb/A-3)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved