Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIGA organisasi masyarakat (ormas) pendiri Partai Golkar, yaitu Soksi, Kosgoro, dan MKGR menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ataupun istilah lain.
"Kami menolak keras lahirnya HIP, tidak perlu ganti baju," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Ketua Umum MKGR, Roem Kono di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (4/7).
Baca juga: PKS Minta Tarik RUU HIP, Baleg: Kami tidak Berwenang
Dia pun meminta, Fraksi Partai Golkar agar menarik RUU tersebut. Menurut dia, keberadaan RUU HIP justru mengeliminasi Pancasila yang telah menjadi pegangan bersama. Golkar harus mengamankan dan mengamalkan Pancasila seperti yang telah dilakukan selama ini.
Baca juga: Pakar: Perubahan RUU HIP jadi PIP dapat Dipertimbangkan
Ketua Umum Kosgoro yang juga Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono, mengaku telah menyampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kalau tiga ormas pendiri Partai Golkar sepakat menolak adanya RUU itu. "Bukan hanya menunda, tetapi mencabut RUU HIP," kata dia.
Proses yang tengah berlangsung agar dihentikan dan ditarik kembali.
Baca juga: Pencantuman Tap MPRS di RUU HIP Bisa Perkuat BPIP
Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman menegaskan, Golkar DIY berketetapan hati menolak HIP. Pancasila, tegas dia, bukan jeruk yang bisa diperas-peras menjadi trisila atau ekasila. "Tidak benar Golkar dukung HIP. Itu hoaks," kata dia.
Dia menegaskan, tidak ada kata mundur dalam rangka memperjuangkan Pancasila. (X-15)
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved