Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Po litik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan jajaran penegak hukum untuk tidak kendur dalam berusaha menangkap Djoko Tjandra. Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali itu wajib di eksekusi.
Mahfud sebelumnya memerintahkan Kejaksaan Agung dan kepolisian agar segera menangkap Djoko. Kemarin, dia pun kembali menegaskan Djoko tidak boleh lolos sehingga usaha untuk meringkusnya harus digencarkan.
“Itu Djoko Tjandra sudah lari sekian lama enggak ketangkap sekarang lari lagi. ‘Ya sudahlah ambil hikmahnya saja’, itu menyerah namanya, itu sifat jelek,” kata Mahfud dalam telekonferensi di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan proses hukum terkadang kendur karena dilupakan. Hal itu terjadi karena kebiasaan orang Indonesia yang tak mau ribet. “Orang Indonesia itu berwatak lemah, mudah menyerah dengan menyatakan sudah deh ambil hikmahnya, enggak usah ribut-ribut.
’’Mahfud minta sikap seperti itu dibuang jauh-jauh dalam memburu Djoko Tjandra. Djoko wajib dieksekusi karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus korupsi cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar, Djoko divonis bebas di PN Jakarta Selatan. Kejagung kemudian melakukan upaya peninjauan kembali dan MA memutuskan mengganjar yang bersangkutan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang Rp546 miliar di Bank Bali diserahkan kepada negara. Namun, sehari sebelum putusan, Djoko kabur ke Papua Nugini pada 2009.
Setelah 11 tahun menjadi buron, Djoko datang untuk mendaftarkan PK atas kasusnya di PN Jaksel, 8 Juni lalu. Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku mendapat informasi dia berada di Indonesia dalam tiga bulan terakhir, tetapi namanya tak tercatat di sistem imigrasi.
Tekad Kejagung
Kejagung pun bertekad untuk membekuk Djoko seperti yang diminta Mahfud MD. Mereka selalu membuka pintu kerja sama dengan instansi lain, termasuk Interpol, untuk membawa buron kelas kakap itu ke penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan kerja sama intelijen antarlembaga negara merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan UU Nomor 17/ 2011 tentang Intelijen Negara.
Sementara itu, PN Jaksel membenarkan bahwa Djoko datang langsung untuk mendaftarkan PK. “Dia daftar sendiri dengan didampingi oleh kuasa atau penasihat hukumnya,” kata Humas PN Jaksel, Suharno, kemarin.
Ketika ditanya kenapa keberadaan Djoko tersebut tidak diberitahukan ke pihak berwenang, dia mengatakan petugas pelayanan terpadu satu pintu ketika itu luput dari informasi mengenai status buron yang bersangkutan.
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tidak ada alasan yang bisa menghalangi aparat untuk membekuk Djoko jika memang berada di Indonesia. Dia juga meminta Jaksa Agung melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djoko di Jakarta pada 8 Juni yang luput dari tindakan penegak hukum.
‘’Jaksa Agung harus memeriksa dengan ketat, apakah ini (kedatangan Djoko) sebuah ke colongan, kelalaian, atau ke sengajaan. Bisa jadi ini ke se ngajaan,” tandas Abdul Fickar. (Rif/X-8
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved