Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
BURON kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa rasa takut diciduk oleh Kejaksaan Agung.
Pemerintah pun membentuk tim khusus untuk membawanya ke jeruji besi guna menjalani hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta asetnya senilai Rp546,166 miliar harus dikembalikan ke negara.
Baca juga: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Djoko Tjandra Bisa Dilakukan
"Dia daftar sendiri dengan didampingi oleh kuasa atau penasihat hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).
Menurut dia, petugas PTSP yang menerima permohonan PK Djoko Tjandra pada 8 Juni luput dari informasi mengenai status buronnya. Hal itu dapat dimaklumi karena keterbatasan pengetahuan petugas atas status Djoko Tjandra yang masuk daftar pencarian orang sejak 2008.
Pada persidangan perdana atas perkaranya ini, Djoko Tjandra tidak hadir. Suharno mengatakan terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang sakit.
Meski begitu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) telah membentuk tim bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengendus pergerakan buronan yang memiliki nama lengkap Djoko Soegiarto Tjandra. Pasalnya ia tak terpantau saat masuk ke Indonesia.
“Sekarang kami sedang membentuk tim dengan kejaksaan,” kata Menkum dan HAM Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
Ia mengklaim pihaknya telah mendalami data lalu lintas orang di bandara maupun pelabuhan. Adapun bandara yang telah dicek adalah Bandara Ngurah Rai, Bali, dan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara yang seluruhnya menyatakan tidak terdapat data perlintasan atas nama Djoko Tjandra.
“Tidak ada nama Djoko Tjandra,” ujarnya.
Yasonna menyebut ada kemungkinan Djoko masuk melalui jalur lain. Apalagi, kata dia, pintu masuk ke Indonesia sangat luas dan banyak.
“Nanti kita lihat. Yang pasti dari imigrasi sampai sekarang tidak ada,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Baca juga: BSSN Periksa Mobil Dinas Luhut Hindari Penyadapan
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. (Cah/A-3)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved