Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

DPR: Penyatuan BI dan OJK Belum Mendesak

Putra Ananda
02/7/2020 20:25
 DPR: Penyatuan BI dan OJK Belum Mendesak
Wacana penyatuan kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum mendesak.(MI/SUSANTO)

WACANA penyatuan kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum mendesak. Anggota DPR komisi XI dari Fraksi NasDem Fauzi Amro menuturkan saat ini DPR sedang fokus membahas RUU Omnibus Law untuk kemudahan dunia usaha.

"Lembaga sudah ada, kantor juga sudah ada kenapa harus kita lebur lagi. Belum ada urgensinya. Saat ini DPR fokus selesaikan RUU Omnibus Law untuk kemudahan dunia usaha," papar Fauzi saat dihubungi di Jakarta, Kamia (2/7).

Fauzi lebih lanjut menuturkan, BI dan OJK saat ini memikiki tupoksinya masing-masing. BI bersifat mengatur lalu lintas keuangan seperti moneter dan fiskal. Sementara OJK bertindak sebagai lembaga bidang pengawasan. Penyatuan BI dan OJK akan menciptakan kewenangan lembaga yang terlalu gemuk.

"BI tugasnya monter dan fiskal. Sementara OJK bidang pengawasan. Tentu secara kewenangan lembaga ini lebih ramping," paparnya.

Baca juga: Baleg DPR: Pembahasan RUU PKS Tunggu RKHUP

Menurut Fauzi, keberadaan OJK sebagai lembaga pengawas masih diperlukan. Dirinya menyarankan untuk sementara rencana penyatuan BI dan OJK perlu dipertimbangkan ulang.

"Kalau menurut saya OJK masih diperlukan. Saat ini kita cukup evaluasi saja dulu jalannya OJK," ujarnya.

RUU BI dan RUU Otoritas Jasa Keuangan akan dieksekusi pada 2021. Sebelumnya disebut-sebut DPR sedang menyiapkan RUU untuk menyatukan lagi BI dan OJK. RUU itu tengah digodok oleh Badan Keahlian DPR.

Selain kedua RUU tersebut, DPR juga akan mengeksekusi 7 RUU lain di 2021 yakni RUU Penjamin Polis, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, RUU Pasar Modal, dan RUU Cukai. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya