Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR Willy Aditya berharap media massa konvensional tetap konsisten menyebarkan informasi yang valid kepada seluruh khalayak.
Walaupun tertekan oleh keberadaan media sosial, media konvensional diharapkan tidak mengabaikan aspek literasi dan pendidikan bagi publiknya.
“Media massa jangan ikut terjebak dengan pola yang dilakukan media sosial demi lamannya banyak dikunjungi atau dibaca. Jangan ikut-ikutan menonjolkan aspek bombastis media sosial,” kata Willy ketika dihubungi Mediaindonesia.com, Kamis (2/7)
Willy melihat adanya angin segar bagi media massa konvensional setelah penghentian iklan yang dilakukan sejumlah produk internasional ke sejumlah platform media sosial seperti Facebook dan Youtube karena dinilai ikut mendukung penyebaran informasi bernada rasisme, permusuhan, dan bahkan terorisme.
Baca juga: Media Massa Diminta Jangan Ikut Arus Media Sosial
Fenomena baru ini membuat Facebook dan Youtube serta platform medsos lainnya semakin memperbaiki sistem layanannya agar mampu secara ketat menyeleksi konten kontennya agar bebas dari kampanye negatif.
“Jika para pemasang iklan mampu bersikap seperti dua perusahaan tersebut maka media massa kita akan bisa on the track juga,” ujarnya.
Willy meyakini media massa memiliki karakter, tanpa harus terbawa arus akan mampu bertahan dalam pertarungan bisnis saat ini.
"Yang paling penting adalah mereka bisa kreatif dan bisa mengkolaborasikan semua resources, termasuk medsos itu sendiri, untuk menjalankan peran dan fungsi mereka sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (OL-8)
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pers harus menjaga kepercayaan publik di tengah disinformasi dan AI. Kolaborasi media, pemerintah, dan platform digital jadi kunci ruang informasi sehat.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Media massa bisa semakin berperan sebagai duta literasi keuangan untuk membantu meningkatkan literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen secara langsung di masyarakat.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya membutuhkan media massa untuk mengoptimalkan penginformasian kepada publik.
Broadcast: Jangkau audiens masif! Pelajari definisi, strategi, dan cara efektif sebarkan informasi secara luas. Raih perhatian maksimal!
Di tengah arus informasi yang begitu deras, generasi muda harus memiliki kemampuan literasi media yang kuat agar dapat mencerna informasi dengan cerdas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved