Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TUJUH fraksi di DPR-RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Dua fraksi yang tersisa, yakni Golkar dan PDI Perjuangan (PDIP), memberikan catatan dan menyerahkan keputusan kepada forum Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Fraksi PDIP meminta RUU Perlindungan PRT ditunda lebih dahulu.
"Maka, kami dari meja pimpinan menawarkan, melihat dari komposisi yang ada dalam Rapat Baleg hari ini, kami meminta persetujuan dari Rapat Baleg ini, RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg. Menyetujui dengan memberikan penyempurnaan-penyempurnaan yang diberikan oleh fraksi. Apakah usulan ini dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat.
Awiek, demikian sapaan Baidowi, selanjutnya meminta catatan dari masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis agar bisa menjadi bahan tinjauan bagi pihaknya dan pemerintah ketika menyusun daftar inventaris masalah RUU Perlindungan PRT. RUU Perlindungan PRT akan segera di bawa ke dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Perlindungn PRT bertujuan memberikan perlindungan dasar yang bersifat sosiokultural. Ia menegaskan perlindungan PRT dalam RUU ini tidak akan menjadi hubungan industrial.
"Tidak mengubah secara drastis dan tidak menimbulkan perdebatan apakah perlindungan PRT ini menjadi hubungan industrialis, itu sama sekali tidak. Kita hanya memberikan perlindungan-perlindungan dasar," ujarnya.
Supratman menjelaskan, PRT harus diberi hak perlindungan terhadap kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Menurut Supratman, hal itu harus dijamin oleh penerima kerja.
"Saya pikir itu yang pokok yang paling penting yang paling mendasar," tegas dia. (P-2)
JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui UU PPRT
KOALISI Sipil kembali menggelar aksi harian Jumat, (13/9) di depan Gedung DPR, MPR menuntut segera disahkan RUU PPRT.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
RUU PPRT itu sudah hampir 20 tahun belum kunjung disahkan. Pengesahan RUU tersebut menunggu keputusan pimpinan DPR untuk dibahas pada tingkat lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved