Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Kali ini, tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan APBD itu, tersisa enam tersangka yang masih dalam penyidikan. Namun kini, semua tersangka sudah ditahan. Penahanan sebelumnya, pada 23 Juni, dilakukan untuk tersangka Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
Dalam perkara kongkalikong pengesahan APBD itu, KPK total menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Sebanyak 12 tersangka sudah diproses di pengadilan. Adapun para pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima suap masing-masing Rp100 juta-Rp600 juta.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi atau perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Lili Pintauli menjelaskan kasus yang menjerat ketiga pimpinan DPRD itu merupakan pengembangan dari perkara suap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ketiganya diduga turut menikmati suap dari Zumi Zola untuk menyetujui APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Adapun Zumi Zola pada Desember 2018 sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 anggota DPRD yang tersebar di berbagai daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan,” ujar Lili. (Dhk/P-5)
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
KPK resmi tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan 4 orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Bengkulu.
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved