Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Kali ini, tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan APBD itu, tersisa enam tersangka yang masih dalam penyidikan. Namun kini, semua tersangka sudah ditahan. Penahanan sebelumnya, pada 23 Juni, dilakukan untuk tersangka Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
Dalam perkara kongkalikong pengesahan APBD itu, KPK total menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Sebanyak 12 tersangka sudah diproses di pengadilan. Adapun para pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima suap masing-masing Rp100 juta-Rp600 juta.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi atau perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Lili Pintauli menjelaskan kasus yang menjerat ketiga pimpinan DPRD itu merupakan pengembangan dari perkara suap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ketiganya diduga turut menikmati suap dari Zumi Zola untuk menyetujui APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Adapun Zumi Zola pada Desember 2018 sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 anggota DPRD yang tersebar di berbagai daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan,” ujar Lili. (Dhk/P-5)
KPK membeberkan temuan baru atas dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Negara ditaksir merugi triliunan.
Asep mengatakan, sprindik umum bisa membuat penyidik lebih lenggang mengumpulkan bukti atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved