Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PERKARA masuknya terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, ke Indonesia harus menjadi bahan evaluasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Informasi yang disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai Djoko Tjandra, buron kasus cessie Bank Bali, bisa masuk ke Indonesia, mesti menjadi bahan evaluasi pihak imigrasi. Hal ini mengingatkan kita juga seperti yang terjadi pada Harun Masiku yang bisa lolos padahal sudah dinyatakan buron,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, kemarin.
Ia mengatakan data atau permohonan aparat penegak hukum terhadap seseorang yang dinyatakan buron atau cekal mesti di perhatikan pihak imigrasi.
Ketika mendapatkan data adanya informasi perlintasan terhadap orang yang berstatus tersebut, imigrasi harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dengan begitu, kata dia, gerbang lalu lintas antarnegara tidak mudah ditembus pihak yang berupaya lari dari jeratan hukum.
“Kemudian saat mengetahui ada yang masuk atau berusaha dan status buron, mesti ditindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait,” tegasnya.
Selain imigrasi, Kurnia mengatakan kasus ini juga harus menjadi bahan evaluasi pihak ke jaksaan untuk lebih giat mencari buron.
Jajaran intelijen Kejaksaan Agung dalam hal ini turut berperan besar dalam mengungkap keberadaan buron.
“Kejaksaan Agung mesti juga segera mengeksekusi Djoko Tjandra yang perkaranya sudah berkekuatan hukum, terlebih dinyatakan tengah berada di Indonesia. Kemudian juga yang tak kalah penting mendorong pelunasan denda yang divoniskan kepada Djoko Tjandra,” pungkasnya.
Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko Tjandra dari tuntutan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun, Kejagung melakukan upaya peninjauan kembali ke MA.
MA lalu memutuskan mengganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali diserahkan kepada negara.
Sehari sebelum putusan di 2009, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini. Polri pun ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk dapat menjebloskan Djoko ke penjara dan menjalani masa tahanan.
Ada kelemahan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui jajaran intelijennya belum berhasil menangkap Djoko Tjandra. Padahal buron yang sudah berstatus warga negara Papua Nugini itu leluasa bepergian ke Malaysia dan Singapura hingga pulang-balik ke Indonesia.
“Kami juga ada kelemahan. Pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PK. Ini jujur kelemahan intelijen kami,” tegasnya di hadapan Komisi III DPR saat menghadiri rapat dengar pendapat, Senin (29/6).
Menurut dia, Djoko Tjandra selama ini bisa dengan leluasa keluar-masuk Malaysia dan Singapura, tapi sulit untuk menangkapnya.
Padahal pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah institusi untuk menjebloskannya ke ruang penjara.
Meski begitu, ia juga mengaku heran dengan status buron Djoko Tjandra karena dapat keluar-masuk Indonesia tanpa pencekalan. (Tri/X-11)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved