Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

DPR Setuju Perppu Pilkada Jadi UU

Putri Rosmalia
01/7/2020 05:25
DPR Setuju Perppu Pilkada Jadi UU
Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly menandatangani draf Perppu tentang Pilkada.(MI/ADAM DWI)

SELURUH fraksi di Komisi II DPR sepakat untuk menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Penetapan dianggap penting karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang mengenai pelaksanaan pilkada di tengah status bencana nasional.

Anggota Komisi II Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan dikeluarkannya perppu menandakan Indonesia membutuhkan undang- undang guna mengatur jalannya pilkada di tengah pandemi atau bencana nasional lainnya. Untuk itu, penetapan Perppu 2/2020 dianggap harus dilakukan.

“Namun, Fraksi PDIP memandang penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP, harus bekerja lebih keras lagi untuk memenuhi tenggat hingga pemungutan suara 9 Desember 2020,” ujar Junimart dalam rapat kerja dengan Menkum dan HAM serta Mendagri di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, setelah sebelumnya menyatakan menolak, Fraksi Gerindra akhirnya menyetujui keputusan untuk menjadikan Perppu 2/2020 menjadi UU. Gerindra menyetujui dengan catatan pelaksanaan pilkada harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menjadi klaster baru covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengapresiasi kerja bersama semua pihak yang terlibat dalam menetapkan aturan dan penundaan Pilkada 2020. Ia mengatakan koordinasi akan terus dilakukan dengan semua pihak, mulai penyelenggara hingga kepala daerah, agar Pilkada 2020 berjalan lancar dan aman.

“Setelah pembahasan yang juga memakan waktu cukup panjang, saya mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan penuh seluruh fraksi di DPR untuk menjadikan perppu ini menjadi undang-undang,” ujar Tito.

KPU juga optimistis partisipasi pemilih menggunakan hak suaranya tetap tinggi. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dalam survei yang dilakukan salah satu lembaga menunjukkan keinginan pemilih untuk memberikan hak suaranya cukup tinggi.

“Pada 8 Juni yang lalu ada survei di litbang Kompas. Salah satu pertanyaannya apakah akan bersedia hadir menggunakan hak suara dalam pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi. Ternyata ada 64,8% yang menjawab bersedia,” ucap Pramono dalam webinar Pemilihan Serentak 2020, kemarin.

Menurutnya, angka ini cukup menggembirakan. “Bagi saya, angka ini cukup menggembirakan sehingga dapat dilihat kesadaran pemilih untuk menggunakan suaranya cukup tinggi,” sebutnya.

Berdasarkan data KPU dalam pilkada tahun sebelumnya, partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2015 sebanyak 69%, untuk Pilkada serentak 2017 berada di angka 74,5%, dan pada Pilkada serentak 2018 ada di angka 73,24%.


Penyesuaian

KPU juga akan melakukan beberapa penyesuaian peraturan pelaksanaan Pilkada 2020. Penyesuaian tersebut telah diatur dan disusun khusus melalui Peraturan KPU (PKPU) yang segera diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM).

“KPU saat ini sudah menyelesaikan satu regulasi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Regulasi ini sudah melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Hari ini kita harapkan bisa segera diundangkan di Kemenkum dan HAM,” imbuh Pramono Ubaid Tanthowi.

Dengan PKPU khusus pandemi tersebut, Pramono menuturkan KPU nantinya bisa menerapkan protokol kesehatan ketat di lapangan yang harus dipatuhi seluruh panitia, peserta, dan pemilih saat melaksanakan pilkada. PKPU ini disusun berdasarkan Perppu Nomor 2 yang telah dikeluarkan Presiden. (Uta/Rif/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik