Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEJAKSAAN Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Selain itu, Korps Adhyaksa juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Pada hari ini (kemarin) kami menetapkan satu orang tersangka dari OJK berinisial FH,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, kemarin.
FH diduga Fakhri Hilmi yang pada 2014-2017 menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A. Pada 2017 – sekarang, dia diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II.
Menurut Hari, FH diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan perusahaan asuransi pelat merah itu gagal bayar dana nasabah dan berujung pada kerugian negara.
“Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka dari OJK, Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka.
Hari menyebutkan ke-13 korporasi itu berkontribusi merugikan keuangan negara mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya itu.
Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain, PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, tetapi tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujarnya, kemarin.
Dia juga mengatakan ke-13 korporasi ini masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung.
Tidak signifikan
Dirut PT Sinar Mas Asset Management (SAM) Alex Setyawan WK menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi penetapan sebagai tersangka dari Kejaksaan Agung.
‘’Kami akan menelaah secara mendalam penetapan itu dan memberikan respons lanjutan terkait hal ini bilamana diperlukan,’’ katanya dalam pernyataan tertulis tadi malam.
Dia mengatakan produk reksadana Simas Saham Ultima yang dikelola PT SAM merupakan produk reksadana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak ada kaitannya dengan produk reksadana lainnya. Saat ini PT SAM mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp30,2 triliun.
‘’Kami informasikan kepada publik dan nasabah bahwa kasus ini hanya merujuk kepada satu produk reksadana, yaitu Simas Saham Ultima, dan tidak terkait dengan 63 reksadana lainnya. Total dana kelolaan dari Simas Saham Ultima hanya berjumlah 0,2% dari seluruh dana yang dikelola PT SAM,’’ ujar Alex.
‘’Oleh karena itu, tidak berdampak terhadap korporasi karena dana kelola yang dipermasalahkan tidak siginifikan,’’ tambahnya.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT SAM, menjamin selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK, PT SAM akan patuh terhadap regulasi serta perundangan-undangan yang berlaku. “Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung,” tegasnya. (Des/X-10)
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved