Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pejabat OJK dan Korporasi Tersangka

Rifaldi Putra Irianto
26/6/2020 04:00
Pejabat OJK dan Korporasi Tersangka
Ilustrasi -- Kantor Kejagung(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Selain itu, Korps Adhyaksa juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Pada hari ini (kemarin) kami menetapkan satu orang tersangka dari OJK berinisial FH,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, kemarin.

FH diduga Fakhri Hilmi yang pada 2014-2017 menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A. Pada 2017 – sekarang, dia diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II.

Menurut Hari, FH diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan perusahaan asuransi pelat merah itu gagal bayar dana nasabah dan berujung pada kerugian negara.

“Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya,” ujarnya.

Selain menetapkan tersangka dari OJK, Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka.

Hari menyebutkan ke-13 korporasi itu berkontribusi merugikan keuangan negara mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya itu.

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain, PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, tetapi tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujarnya, kemarin.

Dia juga mengatakan ke-13 korporasi ini masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung.

Tidak signifikan

Dirut PT Sinar Mas Asset Management (SAM) Alex Setyawan WK menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi penetapan sebagai tersangka dari Kejaksaan Agung.

‘’Kami akan menelaah secara mendalam penetapan itu dan memberikan respons lanjutan terkait hal ini bilamana diperlukan,’’ katanya dalam pernyataan tertulis tadi malam.

Dia mengatakan produk reksadana Simas Saham Ultima yang dikelola PT SAM merupakan produk reksadana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak ada kaitannya dengan produk reksadana lainnya. Saat ini PT SAM mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp30,2 triliun.

‘’Kami informasikan kepada publik dan nasabah bahwa kasus ini hanya merujuk kepada satu produk reksadana, yaitu Simas Saham Ultima, dan tidak terkait dengan 63 reksadana lainnya. Total dana kelolaan dari Simas Saham Ultima hanya berjumlah 0,2% dari seluruh dana yang dikelola PT SAM,’’ ujar Alex.

‘’Oleh karena itu, tidak berdampak terhadap korporasi karena dana kelola yang dipermasalahkan tidak siginifikan,’’ tambahnya.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT SAM, menjamin selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK, PT SAM akan patuh terhadap regulasi serta perundangan-undangan yang berlaku. “Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung,” tegasnya. (Des/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya