Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai pelaksanaan Pilkada serentak pada 2027 merupakan hal yang ideal. Ia menilai Pilkada serentak akan sangat sulit dilakukan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg pada 2024.
"Logika berpikirnya begitu karena kita meminimalisasi hal-hal yang tidak pas. Kalau bareng pemilu nasional 2024 rasanya sulit dan tidak mungkin," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Kamis, (25/6).
Guspardi menjelaskan, pelaksanaan Pilkada berdasarkan jadwal yang telah ada akan dilakukan pada 2020, 2022, dan 2023. Dengan begitu masa jabatan kepala daerah akan berakhir bervariasi pada 2026, 2027, dan 2028
"Jadi waktu 2027 dianggap paling tepat. Jadi kemungkinan pilkada 2027 itu sangat dimungkinkan. Karena kalau 2026 akan ada kepala daerah yang dirugikan, kalau 2028 akan butuh Plt dalam waktu lama," ujar Guspardi.
Dengan begitu setelah 2027 pelaksanaan Pilkada akan bisa dilakukan secara serentak dengan masa jabatan kepala daerah yang seragam.
Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada 2020 Sesuai Jadwal
Guspardi berpendapat bahwa ke depan sebaiknya ada pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.
"Ini baru mau dirumuskan apa itu yang namanya pemilu nasional dan daerah. Jadi pemilu nasional itu Pilpres dan Pileg sampai ke daerah. Sementara pemilu daerah itu pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Kalau nanti fraksi-fraksi setuju maka akan bisa dilakukan Pemilu nasional 2024 dan Pemilu daerah 2027," ujar Guspardi.
Keputusan dan aturan mengenai jadwal tersebut menurut Guspardi nantinya akan ditentukan melalui RUU Pemilu. Namun, prosesnya masih berada pada tahap awal. Saat ini Komisi II baru membentuk Panja dan baru mulai rapat untuk menentukan jadwal pembahasan.
"Ini sebenarnya masih prematur prosesnya melalui RUU Pemilu. Sekarang panjanya sudah dibentuk kalau sudah ditetapkan di Komisi II akan diserahkan pada Baleg, kalau Baleg sudah menetapkan baru di Paripurnakan baru disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kami baru mulai rapatkan jadwal pembahasan belum ke substansi. Nanti Bamus yang menentukan apakah dibentuk Pansus atau diserahkan kepada Komisi II," ujar Guspardi. (A-2)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved