PAN: Pilkada Serentak Paling Ideal Diundur ke 2027 

Putri Rosmalia Octaviyani
25/6/2020 10:56
 PAN: Pilkada Serentak Paling Ideal Diundur ke 2027 
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai pelaksanaan Pilkada serentak pada 2027 merupakan hal yang ideal.(MI/FRANSISCO CARILIO HUTAMA GANI)

ANGGOTA Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai pelaksanaan Pilkada serentak pada 2027 merupakan hal yang ideal. Ia menilai Pilkada serentak akan sangat sulit dilakukan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg pada 2024.

"Logika berpikirnya begitu karena kita meminimalisasi hal-hal yang tidak pas. Kalau bareng pemilu nasional 2024 rasanya sulit dan tidak mungkin," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Kamis, (25/6).

Guspardi menjelaskan, pelaksanaan Pilkada berdasarkan jadwal yang telah ada akan dilakukan pada 2020, 2022, dan 2023. Dengan begitu masa jabatan kepala daerah akan berakhir bervariasi pada 2026, 2027, dan 2028

"Jadi waktu 2027 dianggap paling tepat. Jadi kemungkinan pilkada 2027 itu sangat dimungkinkan. Karena kalau 2026 akan ada kepala daerah yang dirugikan, kalau 2028 akan butuh Plt dalam waktu lama," ujar Guspardi.

Dengan begitu setelah 2027 pelaksanaan Pilkada akan bisa dilakukan secara serentak dengan masa jabatan kepala daerah yang seragam.

Baca jugaMendagri Sebut Pilkada 2020 Sesuai Jadwal

Guspardi berpendapat bahwa ke depan sebaiknya ada pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.

"Ini baru mau dirumuskan apa itu yang namanya pemilu nasional dan daerah. Jadi pemilu nasional itu Pilpres dan Pileg sampai ke daerah. Sementara pemilu daerah itu pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Kalau nanti fraksi-fraksi setuju maka akan bisa dilakukan Pemilu nasional 2024 dan Pemilu daerah 2027," ujar Guspardi.

Keputusan dan aturan mengenai jadwal tersebut menurut Guspardi nantinya akan ditentukan melalui RUU Pemilu. Namun, prosesnya masih berada pada tahap awal. Saat ini Komisi II baru membentuk Panja dan baru mulai rapat untuk menentukan jadwal pembahasan.

"Ini sebenarnya masih prematur prosesnya melalui RUU Pemilu. Sekarang panjanya sudah dibentuk kalau sudah ditetapkan di Komisi II akan diserahkan pada Baleg, kalau Baleg sudah menetapkan baru di Paripurnakan baru disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kami baru mulai rapatkan jadwal pembahasan belum ke substansi. Nanti Bamus yang menentukan apakah dibentuk Pansus atau diserahkan kepada Komisi II," ujar Guspardi. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya