Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Ungkap Enam Area Rawan Korupsi

Dhika Kusuma Winata
25/6/2020 06:00
KPK Ungkap Enam Area Rawan Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerin- Ktah daerah se-Ta- nah Air memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK mewanti-wanti agar para kepala daerah akuntabel dalam mengambil kebijakan di sektor yang rawan korupsi. *“Area pertama terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Tidak kurang dari 121 bupati/wali kota dan 21 gubernur terlibat kasus korupsi karena fee pengadaan barang dan jasa,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi dengan gubernur se-Indonesia yang berlangsung secara daring, di Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, sambung Firli, area kedua yang rawan korupsi ialah pada kebijakan reformasi birokrasi, khususnya mutasi, rotasi, dan rekrutmen pegawai. Ketiga, pemberian izin usaha, khususnya pertambangan. Keempat, penggelembungan (markup) proyek pembangunan. Kelima, penerimaan fee proyek. Keenam, kongkalikong pengesahan APBD.

“Tolong jangan ada lagi (suap) ketok palu dalam rangka pengesahan APBD provinsi, kabupaten, dan kota. Mohon maaf ini tidak boleh terjadi lagi saya pesan betul. Kami tidak berkeinginan untuk melakukan penindakan, tapi itu menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Di masa pandemi covid- 19 ini, lanjut Firli, KPK juga mengingatkan agar pemda mencegah potensi korupsi, khususnya pada penyaluran bantuan sosial serta pengadaan yang berkaitan dengan penanggulangan wabah. KPK meminta kepala daerah berpegang pada akuntabilitas dalam menjalankan program penanggulangan covid-19.

“Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para gubernur dalam penanganan pandemi covid- 19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal, dan transfer keuangan daerah,” tukasnya.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Simanjuntak mengatakan ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD terkait dengan pengalihan anggaran yang meliputi tiga fokus kegiatan. *Ketiganya meliputi penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Ia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalkan risiko kebocoran.

“Pemda agar menetapkan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar dan menerapkan prinsip money follow program,” ucapnya.


13 daerah

Dalam kesempatan itu pula, Firli mengungkapkan sebanyak 13 daerah yang menyumbangkan angka kasus korupsi terbanyak. Jumlah tersebut berdasarkan kasus yang diungkap KPK sejak 2004 hingga 2019. “Ini supaya kita bisa melihat daerah-daerah mana saja yang sering atau rentan terjadi korupsi,” paparnya.

Dia menyebut pemerintah pusat masih tercatat sebagai tempat terjadinya tindak pidana rasuah dengan angka 359 kasus. Jabar tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 101 kasus. Berikutnya Jatim dengan 85 kasus dan Sumut 64 kasus.

Kemudian, DKI Jakarta 61 kasus, Riau dan Kepri 51 kasus, Jateng 49 kasus, Lampung 30 kasus, dan Banten 24 kasus. Selanjutnya, Sumsel, Bengkulu, Kaltim, dan Papua masingmasing 22 kasus. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya