Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menyatakan tidak menutup kemungkinan Pilkada 9 Desember 2020 bisa diundur bila ada permasalahan di tengah pandemi covid-19.
“Sebetulnya masih ada ruang tidak untuk bisa dimundurkan lagi? Kalau ruang itu, ada. Bahkan Perppu 2/2020 memberi ruang itu. Kalau memang masih tidak bisa di Desember 2020, ditunda, dijadwalkan lagi sampai pandemi berakhir,” kata Arief dalam diskusi Pilkada Serentak 2020, Realistiskah? yang diadakan mediaindonesia.com, kemarin.
Arief menyampaikan penundaan kembali pilkada bisa dilakukan dengan persetujuan DPR dan pemerintah. Hal itu merupakan amanat Perppu 2/2020 yang berbeda dengan UU No 10 Tahun 2016.
“Di UU 10/2016, begitu ada problem, kami bisa langsung menunda. Kalau di perppu, begitu ada sesuatu dan kami ingin menunda atau melanjutkan kembali, harus ada persetujuan tiga pihak antara penyelenggara, DPR, dan pemerintah,” tutur Arief.
Menurutnya, kemungkinan penundaan bisa saja terjadi bila situasi tidak memungkinkan. Kendala penyelenggara saat ini, misalnya, terkait pencairan dana. Arief mengungkapkan dana tambahan Pilkada 2020 tahap 1 senilai Rp1,02 triliun belum di cairkan pemerintah. Padahal, tahapan pilkada saat ini tengah berlangsung di berbagai daerah di Tanah Air.
KPU pun harus mengambil langkah lain, yakni hibah alat pelindung diri (APD). Arief meminta kepala daerah yang juga menjadi Gugus Tugas tingkat daerah untuk menghibahkan APD kepada penyelenggara.
Meski ada opsi penundaan kembali, Arief berharap hal itu tidak terjadi. Pihaknya optimistis bisa menyelenggarakan Pilkada 2020 dengan tetap menjamin tidak muncul klaster baru covid-19.
Dalam acara yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan DPR memaklumi tugas berat penyelenggara.
“Nanti dalam proses perjalanannya kita evaluasi kembali. Kalau ternyata KPU menyatakan kepada DPR bahwa tidak sanggup, kita bisa mempertimbangkan lagi (opsi penundaan pilkada),” kata politikus Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Saan mengkritik realisasi anggaran pemerintah untuk Pilkada 2020 yang belum juga cair. Pasalnya, tahapan pilkada saat ini tengah berjalan dan penyelenggara di lapangan sangat membutuhkannya untuk memenuhi APD.
Sementara itu, pakar politik pemerintahan Djohermansyah Djohan menilai Indonesia sebenarnya belum siap untuk melaksanakan Pilkada
2020. Pasalnya, kurva covid-19 di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda mulai melandai. (Van/X-11)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved