Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ada sejumlah lembaga yang akan dikembangkan atau diperkuat kewenangannya. Pengembangan atau penguatan ini akan berhati-hati agar tak melanggar undang-undang.
“Kami coba aspek kehati-hatian supaya tidak melanggar undangundang, tapi ini merupakan kebutuhan yang mau tidak mau harus kami dukung,” kata Tjahjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, kemarin.
Beberapa kebutuhan itu, yakni pembentukan jaksa agung muda pidana militer hingga pengembangan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Pertahanan. “Pengembangan BIN, ada deputi intelijen yang mengurusi kesehatan,” kata Tjahjo.
Adapun kedeputian yang sudah ada di BIN saat ini ialah Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Deputi Bidang Kontra Intelijen, Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, Deputi Bidang Intelijen Teknologi, Deputi Bidang Intelijen Siber, Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, dan Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen.
Adapun Kementerian Pertahanan ingin Universitas Pertahanan diperbolehkan mendirikan Fakultas Kedokteran. Keinginan ini karena semakin berkurangnya jumlah dokter-dokter tentara sekarang ini.
Ada pula 13 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang ingin berubah menjadi Universitas Islam Negeri. Kementerian terus berkomunikasi dengan Kementerian Agama agar aturan-aturan yang ada memungkinkan perubahan 13 IAIN itu menjadi UIN.
Tjahjo juga ingin memangkas aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah dengan standar pegawai administrasi. Ia mengungkapkan bahwa 1,6 juta lebih ASN Indonesia ialah pegawai dengan standar pekerjaan tenaga administrasi. “Nah, ini (ASN bekerja bagai pegawai administrasi), saya kira mulai kami kurangi (jumlahnya),” kata Tjahjo.
Dalam RDP itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan setuju dengan langkah Kemenpan-Rebiro dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melanjutkan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 yang direncanakan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020.
“Komisi II DPR mendukung Kemenpan-Rebiro dan BKN melaksanakan SKB CPNS 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 sesuai keputusan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.” (Uta/P-1)
BADAN Intelijen Negara atau BIN bertugas melakukan deteksi dan cegah dini berbagai ancaman, termasuk pandemi Covid-19.
Irwan menyebut pelaksanaan tes dilakukan untuk mempercepat penanganan covid-19 sesuai arahan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan.
Kegiatan itu dilakukan untuk mempercepat penanganan covid-19 sesuai arahan dari Kepala BIN Jenderal (purn) Budi Gunawan.
"Kami menyiapkan 500 alat rapid test antigen dan 25 medical intelligen untuk kegiatan ini," ujar Budi.
Adapun swab antigen ini digelar dengan mengerahkan tim Medical Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kita tidak bisa diam. Kita selalu bergerak melakukan tracking kepada seluruh masyarakat. Kita membantu pemerintah daerah untuk melaksanakan swab antigen, termasuk PCR," ujar Irwan
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB)
Guna menerapkan kebijakan itu pada tahun depan, Pemprov DKI membutuhkan aturan yang lebih teknis agar serempak dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
Maksimal 5% dari total pegawai masing-masing perangkat daerah yang boleh cuti.
DKI Jakarta mengajukan 2.268 CPNS untuk tenaga P3K, namun belum disetujui dari BKN.
Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut adalah National Forest Monitoring System (NFMS) atau disebut juga Sistem Monitoring Kehutanan Nasional (Simontana).
Dalam surat itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan jam kerja (sif) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved