Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum Kdan Hak Asasi Manu- sia (HAM) dan Komisi III DPR RI meminta sikap Presiden Jokowi mengenai kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU Pas).
Kedua bakal regulasi ini sebelumnya sepakat untuk dilanjutkan pembahasannya atau carry over dari periode sebelumnya.
“Maka saya sepakat solusinya bahwa DPR mengirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas. Nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu lanjutkan pembahasan keduanya ini,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Ia mengaku tidak bisa memutuskan kelanjutan dua rancangan UU itu karena kewenangannya berada di tangan presiden. Bahkan, pembahasan regulasi yang menimbulkan reaksi masyarakat sudah ditekankan presiden untuk dimatangkan lebih dulu lewat rapat terbatas.
“Karena sebagai pembantu presiden, saya enggak bisa mengambil inisiatif sendiri karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bila presiden meminta kedua rancangan regulasi ini kembali dilanjutkan pembahasannya, maka tidak perlu dari awal. “Carry over artinya RUU ini tidak back to zero.”
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan DPR akan meminta kejelasan mengenai nasib kedua RUU kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Hal itu akan dilakukan melalui surat resmi guna mendapatkan kepastian mengenai nasib RKUHP dan RUU Pas.
“Oleh karena itu, kita simpulkan dalam rapat ini untuk RUU itu, kita akan bahas, kita berkirim surat ke Menkum dan HAM untuk undang rapat, bahwa Menkum dan HAM lapor ke Presiden itu ranahnya pemerintah. Kalau pemerintah belum mau ya silakan itu ranah pemerintah, tapi kalau dari kita ada kejelasan.”
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir juga menyinggung soal kesimpulan di tiga rapat sebelumnya dengan Menkum dan HAM tentang menindaklanjuti target legislasi pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas. Adies meminta kepastian kepada Yasonna agar kedua RUU itu bisa segera dibahas.
“Harus ada juga RUU yang kita bahas, kok enggak ada RUU yang diselesaikan. Apalagi RKUHP kebanggaan kita semua, untung di-carry over. Terkait dengan pertimbangan lainnya harus kita carikan solusi. Ada UU carry over bisa langsung di garap terlepas banyak prokontra disahkan. Kita harap RKUHP dan Pas bisa segara kita bahas,” imbuhnya.
Yasonna pun memberi penjelasan bahwa dalam rapat terbatas dengan Presiden ada arahan bahwa seluruh pembahasan peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas harus dibawa ke ratas. Yasonna mengusulkan agar Komisi III mengirim surat kepada pemerintah untuk kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas. “Bahwa DPR kirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas, nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu melanjutkan pembahasan RUU ini.” (P-1)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved