Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nasib RKUHP dan RUU Pas Tunggu Instruksi Presiden

Cahya Mulyana
23/6/2020 06:30
Nasib RKUHP dan RUU Pas Tunggu Instruksi Presiden
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.(MI/M IRFAN)

KEMENTERIAN Hukum Kdan Hak Asasi Manu- sia (HAM) dan Komisi III DPR RI meminta sikap Presiden Jokowi mengenai kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU Pas).

Kedua bakal regulasi ini sebelumnya sepakat untuk dilanjutkan pembahasannya atau carry over dari periode sebelumnya.

“Maka saya sepakat solusinya bahwa DPR mengirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas. Nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu lanjutkan pembahasan keduanya ini,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Ia mengaku tidak bisa memutuskan kelanjutan dua rancangan UU itu karena kewenangannya berada di tangan presiden. Bahkan, pembahasan regulasi yang menimbulkan reaksi masyarakat sudah ditekankan presiden untuk dimatangkan lebih dulu lewat rapat terbatas.

“Karena sebagai pembantu presiden, saya enggak bisa mengambil inisiatif sendiri karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bila presiden meminta kedua rancangan regulasi ini kembali dilanjutkan pembahasannya, maka tidak perlu dari awal. “Carry over artinya RUU ini tidak back to zero.”

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan DPR akan meminta kejelasan mengenai nasib kedua RUU kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Hal itu akan dilakukan melalui surat resmi guna mendapatkan kepastian mengenai nasib RKUHP dan RUU Pas.

“Oleh karena itu, kita simpulkan dalam rapat ini untuk RUU itu, kita akan bahas, kita berkirim surat ke Menkum dan HAM untuk undang rapat, bahwa Menkum dan HAM lapor ke Presiden itu ranahnya pemerintah. Kalau pemerintah belum mau ya silakan itu ranah pemerintah, tapi kalau dari kita ada kejelasan.”

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir juga menyinggung soal kesimpulan di tiga rapat sebelumnya dengan Menkum dan HAM tentang menindaklanjuti target legislasi pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas. Adies meminta kepastian kepada Yasonna agar kedua RUU itu bisa segera dibahas.

“Harus ada juga RUU yang kita bahas, kok enggak ada RUU yang diselesaikan. Apalagi RKUHP kebanggaan kita semua, untung di-carry over. Terkait dengan pertimbangan lainnya harus kita carikan solusi. Ada UU carry over bisa langsung di garap terlepas banyak prokontra disahkan. Kita harap RKUHP dan Pas bisa segara kita bahas,” imbuhnya.

Yasonna pun memberi penjelasan bahwa dalam rapat terbatas dengan Presiden ada arahan bahwa seluruh pembahasan peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas harus dibawa ke ratas. Yasonna mengusulkan agar Komisi III mengirim surat kepada pemerintah untuk kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas. “Bahwa DPR kirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas, nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu melanjutkan pembahasan RUU ini.” (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya