Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
FRAKSI Partai NasDem DPR menolak pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dilanjutkan. NasDem ingin dewan terlebih dahulu mendengarkan suara masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan dua RUU itu.
“Fraksi NasDem menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, di Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan Komisi III DPR dan pemerintah ingin melanjutkan pembahasan dua rancangan beleid itu. Kedua RUU itu masuk ke program legislasi nasional (proglegnas) prioritas karena telah disetujui pada pembahasan tingkat satu oleh DPR periode sebelumnya.
Namun, masih banyak polemik dalam pembahasan dua RUU itu. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR di minta tak gegabah untuk melanjutkan pembahasan. “Keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU itu harus menjadi perhatian serius agar produk undangundang yang dihasilkan merupakan produk yang dapat diterima masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum,” ujar Taufi k yang juga anggota Komisi III DPR.
Pembahasan dua peraturan itu juga diminta diulang lagi. Pasalnya, kata dia, masih ada hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat dalam pembahasan pada periode lalu. “Pembahasan sebuah RUU juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan, terlebih kedua RUU itu mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari publik,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai RKUHP tidak layak untuk dibahas. Salah satu alasannya karena RKUHP yang ada saat ini belum mampu memperbarui KUHP yang sudah ada.
Para pembuat UU masih menggunakan paradigma lama bahwa pemidanaan dengan hukuman penjara menjadi solusi atas penyelesaian sebuah tindak pidana. Padahal, pada saat yang sama, katanya, lembaga pemasyarakatan (LP) tengah disibukkan dengan persoalan penuhnya kapasitas atau overcrowding.
Bahkan, di tengah pandemi saat ini, pemerintah berupaya untuk membebaskan 30.000 narapidana dengan tujuan mengurangi overcrowding dan meminimalisasi dampak penyebaran covid-19 di LP. “Di Indonesia, hukuman penjara dianggap sebagai solusi. Makanya jumlah napi terus bertambah dari waktu ke waktu,” kata dia.
Padahal, Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP menyebutkan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (Uta/P-3)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved