Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
FRAKSI Partai NasDem DPR menolak pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dilanjutkan. NasDem ingin dewan terlebih dahulu mendengarkan suara masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan dua RUU itu.
“Fraksi NasDem menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, di Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan Komisi III DPR dan pemerintah ingin melanjutkan pembahasan dua rancangan beleid itu. Kedua RUU itu masuk ke program legislasi nasional (proglegnas) prioritas karena telah disetujui pada pembahasan tingkat satu oleh DPR periode sebelumnya.
Namun, masih banyak polemik dalam pembahasan dua RUU itu. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR di minta tak gegabah untuk melanjutkan pembahasan. “Keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU itu harus menjadi perhatian serius agar produk undangundang yang dihasilkan merupakan produk yang dapat diterima masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum,” ujar Taufi k yang juga anggota Komisi III DPR.
Pembahasan dua peraturan itu juga diminta diulang lagi. Pasalnya, kata dia, masih ada hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat dalam pembahasan pada periode lalu. “Pembahasan sebuah RUU juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan, terlebih kedua RUU itu mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari publik,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai RKUHP tidak layak untuk dibahas. Salah satu alasannya karena RKUHP yang ada saat ini belum mampu memperbarui KUHP yang sudah ada.
Para pembuat UU masih menggunakan paradigma lama bahwa pemidanaan dengan hukuman penjara menjadi solusi atas penyelesaian sebuah tindak pidana. Padahal, pada saat yang sama, katanya, lembaga pemasyarakatan (LP) tengah disibukkan dengan persoalan penuhnya kapasitas atau overcrowding.
Bahkan, di tengah pandemi saat ini, pemerintah berupaya untuk membebaskan 30.000 narapidana dengan tujuan mengurangi overcrowding dan meminimalisasi dampak penyebaran covid-19 di LP. “Di Indonesia, hukuman penjara dianggap sebagai solusi. Makanya jumlah napi terus bertambah dari waktu ke waktu,” kata dia.
Padahal, Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP menyebutkan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (Uta/P-3)
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
Upacara militer sebagai penghormatan terakhir kepada Alm. Mayjen (Purn) I Gusti Kompang (IGK) Manila di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Partai NasDem DPR RI menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi sebagai prioritas utama
Bendahara Umum Partai NasDem itu mengatakan memberantas beking tambang ilegal tersebut hal mudah. Aparat penegak hukum (APH) bisa langsung menangkap.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved