Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Usut & Awasi Jalur Narkoba Internasional di Pulau Sumatera

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/6/2020 17:50
Polri Usut & Awasi Jalur Narkoba Internasional di Pulau Sumatera
Ilustrasi narkoba(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus mengembangkan kasus penyelundupan jaringan narkobal internasional. Salah satunya ialah kasus penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.

Kasus tersebut berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian keuangan dengan menyita 32,1 kilogram narkotika jenis sabu. Petugas pun mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengaku pihaknya terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus dan bekerjasama dengan penegak hukum internasional.

“Kami juga bekerjasama dengan penegak hukum internasional dengan berbagai intelijen guna mengantisipasi pergerakan drug transnational syndicate ke wilayah hukum NKRI,” ujar Krisno, kepada Media Indonesia, Jumat (19/6).

Krisno mengungkapkan, Polri dan jajaran juga sudah beberapa kali mengungkap jaringan narkoba internasional.

Selain mengusut jaringan narkoba internasional dari Malaysia, Krisno pun fokus untuk memberantas penyebaran barang haram dari sindikat Aceh.

Baca juga : Minta RUU HIP Dibatalkan, PKS Lobi Fraksi dan Pimpinan DPR

“Sindikat Aceh merupakan sindikat lokal yang selama ini secara tradisional dikenal terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” paparnya.

Maka, Krisno beserta jajaran terus mengusut dan memberantas jaringan Aceh agar jalur penyebaran narkoba dari Sumatera bisa dihilangkan.

“Betul, kami terus mengusut peredaran narkoba oleh sindikat Aceh yang dikenal dalam peredaran gelap narkoba,” ungkap Krisno.

Sebelumnya, BNN berhasil mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu Kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter, di Cikarang, Jawa barat, pada Kamis (28/5).

Kemudian pada hari Minggu, 7 Juni 2020, pelaku AZ dan MS berhasil ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara saat akan melarikan diri ke Aceh.

Diketahui bahwa Tindak Pidana Narkotika ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh AZ dan MS, Peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya