Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bawaslu Temukan 369 Pelanggaran Netralitas ASN

Indriyani Astuti
18/6/2020 10:18
Bawaslu Temukan 369 Pelanggaran Netralitas ASN
Ketua Bawaslu RI, Abhan.(Medcom.id)

PELANGGARAN netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi hal yang marak terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan terdapat 369 laporan pelanggaran netralitas ASN sepanjang periode 1 Januari hingga 15 Juni 2020.

Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, laporan itu telah diserahakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

"Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan para abdi negara adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk," ujarnya, Kamis (18/6).

Baca juga: Ketua DPD RI Dorong Perluasan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Iran

Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan telah ada 195 rekomendasi dari tindak lanjut 47 laporan yang sebelumnya telah diserahkan oleh Bawaslu. Adapun, laporan lainnya sedang dalam proses dan klarifikasi. ASN yang terbukti melanggar, tegasnya, akan dikenakan sanksi, antara lain sanksi disiplin, sanksi moral dengan membuat pernyataan terbuka bahwa telah melakukan pelanggaran.

Agus menambahkan, terdapat 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran. Daerah tersebut, antara lain Kabupaten Wakatobi (18 pelanggaran), Kabupaten Sukoharjo (11 pelanggaran), Provinsi NTB (7 pelanggaran), Kabupaten Dompu (7 pelanggaran), Kabupaten Bulukumba (7 pelanggaran), Kabupaten Banggai (7 pelanggaran), Kemendikbud (6 pelanggaran), Kota Makassar (5 pelanggaran), Kabupaten Supiori (5 pelanggaran), dan Kabupaten Muna (5 pelanggaran).

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak, menambahkan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila ada ASN yang terbukti melanggar aturan-aturan tersebut, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat,” tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya