Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DUA penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya bakal hadir di persidangan.
"Dua terdakwa hadir di persidangan secara fisik," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djumyanto saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Perkara nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat rencananya akan dihelat pukul 14.00 WIB.
Selama persidangan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, kedua terdakwa tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Ronny dan Rahmat dihadirkan melalui virtual guna penerapan protokol kesehatan virus korona (covid-19).
Baca juga: Bambang Widjojanto: Ada Master Mind di Kasus Novel
Perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berpolemik. Alih-alih memberikan tuntutan berat, jaksa hanya meminta majelis hakim menghukum ringan dua penyerang Novel.
Drama panjang proses hukum penyiraman air keras Novel dari perburuan hingga persidangan menjadi perhatian. Namun, tuntutan jaksa ini membuat proses hukum yang panjang dituding sekadar sandiwara.
JPU menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hukuman satu tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa dinilai terbukti menganiaya secara terencana dan mengakibatkan luka-luka berat. Namun, tuntutan ringan diberikan lantaran JPU menanggap terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya.
JPU menilai keduanya hanya berniat memberi pelajaran kepada Novel dengan menyiram air keras. Tuntutan Jaksa ini membuat Novel dan kuasa hukumnya berang. Tuntutan dan alasan JPU juga menuai beragam komentar dan kritikan pedas. (A-2)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved