Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Sidang Pledoi akan Dihadiri Dua Penyerang Novel Baswedan

Fachri Audhia Hafiez
15/6/2020 09:48
Sidang Pledoi akan Dihadiri Dua Penyerang Novel Baswedan
Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DUA penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya bakal hadir di persidangan.

"Dua terdakwa hadir di persidangan secara fisik," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djumyanto saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Perkara nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat rencananya akan dihelat pukul 14.00 WIB.

Selama persidangan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, kedua terdakwa tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Ronny dan Rahmat dihadirkan melalui virtual guna penerapan protokol kesehatan virus korona (covid-19).

Baca juga: Bambang Widjojanto: Ada Master Mind di Kasus Novel

Perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berpolemik. Alih-alih memberikan tuntutan berat, jaksa hanya meminta majelis hakim menghukum ringan dua penyerang Novel.

Drama panjang proses hukum penyiraman air keras Novel dari perburuan hingga persidangan menjadi perhatian. Namun, tuntutan jaksa ini membuat proses hukum yang panjang dituding sekadar sandiwara.

JPU menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hukuman satu tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa dinilai terbukti menganiaya secara terencana dan mengakibatkan luka-luka berat. Namun, tuntutan ringan diberikan lantaran JPU menanggap terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya.

JPU menilai keduanya hanya berniat memberi pelajaran kepada Novel dengan menyiram air keras. Tuntutan Jaksa ini membuat Novel dan kuasa hukumnya berang. Tuntutan dan alasan JPU juga menuai beragam komentar dan kritikan pedas. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya