Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Penyelesaian Sengketa Lebih Jelas

Putra Ananda
15/6/2020 06:55
Penyelesaian Sengketa Lebih Jelas
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.(MI/Susanto)

SENGKETA hasil pemilu masih manjadi masalah. Keberadaan pengadilan khusus pemilu bisa menjadi solusi bagi para penggugat hasil pemilu. Bagaimanakah konsep ideal peradilan khusus pemilu?

Berikut petikan wawancara wartawan Media Indonesia Putra Ananda dengan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.


BAGAIMANA RUU Pemilu membahas konsep ideal peradilan khusus pemilu? 

Lembaga peradilan khusus pemilu atau Pengadilan Pemilu ini nanti sama dengan peradilan khusus yang sudah ada di bawah Mahkamah Agung (MA) sekarang, seperti pengadilan khusus niaga, hubungan industrial, dan lain sebagainya. Jadi nanti MA akan membentuk lembaga peradilan khusus pemilu yang lebih spesifik.


Apa saja kewenangan yang akan dimiliki lembaga peradilan khusus pemilu?

Kita akan dorong penyelesaian pelanggaran pemilu yang selama ini dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik dapat diselesaikan di peradilan khusus pemilu. Dengan begitu, harapannya penyelesaian persoalan pemilu menjadi lebih jelas.


Apa urgensinya sehingga DPR memandang perlu membentuk lembaga peradilan khusus pemilu?

Pembentukan pengadilan khusus pemilu ini sudah pernah dilakukan diajukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu pada 2014. Namun, MA keberatan dengan usulan tersebut. Peradilan khusus pemilu tidak mudah sebab harus mencari sosok pengadil yang berkompeten menangani sengketa pemilu. Kita ingin memiliki hakim yang khusus dan punya rekam jejak yang jelas terkait dengan penanganan sengketa pemilu.


Apakah akan menggeser kewenangan MK?

Nanti kewenangan-kewenangan penyelesaian sengketa pemilu yang sudah ada di lembaga lain akan mendapat penyesuaian. Nanti DPR akan mengatur di UU Pemilu mana saja hal-hal yang terkait dengan kepemiluan itu yang bisa diadili di peradilan. Drafnya akan segera kita selesaikan.


Hakim-hakimnya nanti seperti apa?

Tentunya hakim yang khusus dan memahami tentang kepemiluan. Saat ini kita belum punya hakim yang khusus menangani soal sengketa pemilu. Selain itu, terkadang putusan-putusan lembaga yang saat ini sudah memiliki kewenangan menangani sengketa seperti Bawaslu, DKPP sering bertentangan sehingga menimbulkan konflik.


Target waktu pembahasan RUU Pemilu?

RUU Pemilu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020 sehingga pembahasan ditargetkan akan selesai dalam tahun pertama masa jabatan anggota DPR. Setiap fraksi saat ini sudah menyampaikan pandangan fraksi, nantinya akan dibahas menjadi draf RUU Pemilu.

Setelah itu, Komisi II akan segera membentuk panja untuk membahas draf RUU tersebut. Pembahasan akan segera mulai diawal masa sidang pascareses. Tanggal 15 kita sudah mulai kembali pembahasan. Diharapkan RUU Pemilu bisa berlaku hingga 15-20 tahun ke depan. (Uta/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya