Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Indonesia Dorong Kedaulatan Digital ASEAN

Medcom/Pro/P-2
14/6/2020 05:06
Indonesia Dorong Kedaulatan Digital ASEAN
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate(Dok.MetroTV)

INDONESIA mendorong kedaulatan dan transformasi digital di tengah pandemi virus korona (covid-19). Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, hal itu penting diperhatikan oleh negaranegara di ASEAN.

“Isu kedaulatan data dan transformasi digital menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional, termasuk pada forum ini,” kata Johnny saat berpidato secara virtual di pembukaan pertemuan ASEAN–China Year of Digital Economy Cooperation, Jumat (12/6).

Johnny mengatakan Indonesia sedang menggarap tiga isu utama, yakni pentingnya memastikan regulasi mendukung upaya percepatan transformasi digital, terutama terkait kedaulatan data.

Isu lain ialah mengakselerasi pembangunan infrastruktur digital, termasuk peningkatan kualitas layanan internet, serta menjaga produktivitas masyarakat melalui pengembangan talenta dan UMKM digital.

Johnny juga menegaskan keinginan Indonesia mendorong kedaulatan data. Keseriusan itu dibuktikan dengan Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). “Fokus utama RUU ini ialah kedaulatan dan keamanan, hak pemilik data, serta penggunaan dan pertukaran data.”

Tidak hanya di dalam negeri, di luar negeri pun Indonesia serius dan konsisten, misalnya mendorong mekanisme pertukaran data lintas negara dengan prinsip keabsahan, keadilan, transparansi, serta resiprokalitas.

Indonesia juga terbuka untuk bersinergi dengan negara lain di bidang penanganan wabah virus korona. “Indonesia telah memanfaatkan dan mengembangkan berbagai teknologi digital dalam upaya percepatan penanganan covid-19, beberapa di antaranya aplikasi tracking Peduli Lindungi dan Integrasi Data Bersatu Lawan Covid-19,” kata Johnny.

Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi I DPR Sukamta mempertanyakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang memberi akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman daring.

“Aspek pelindungan datanya rawan tidak terpenuhi karena RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) saja baru akan dibahas di DPR tahun ini. Menurut saya, sepertinya sekarang ini belum tepat memberikan akses data kependudukan kepada badan hukum, termasuk swasta,” ujar Sukamta. (Medcom/Pro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya