Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Diancam Hukuman 7 Tahun

Sru/LN/MC/X-8
11/6/2020 05:15
Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Diancam Hukuman 7 Tahun
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo(ANT/Adwit B Pramono/Medcom.id)

JAJARAN Polda Sulawesi Selatan menangkap 31 orang terkait dengan kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 di tiga rumah sakit berbeda, yaitu RS Labuang Baji, RS Da di, dan RS Stella Maris. Tiga di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo membenarkan hal itu. Menurutnya, kepolisian sudah melakukan gelar perkara, Selasa (9/6), di Kantor Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, yang diamankan 31 orang. Itu terdiri dari 25 orang pengembangan kasus pengambilan paksa jenazah di RS Labuang Baji, lalu 5 orang di RS Dadi, dan 1 orang di RS Stella Maris,” jelas Ibrahim, kemarin.

Untuk tersangka, dua orang terkait dengan kasus di RS Dadi. Keduanya merupakan anak laki-laki dan menantu dari almarhum yang jenazahnya diambil paksa. Adapun satu tersangka lainnya ialah anak dari almarhum yang jenazahnya diambil paksa dari RS Stella Maris.

“Pada kasus di RS Dadi, dua tersangka tersebut bertindak sebagai sopir pengangkut jenazah dan satu lagi memprovokasi. Untuk yang lainnya yang ikut ditangkap merupakan tetangga-tetangga pelaku dan mereka masih jadi saksi,” kata Ibrahim.

Semua tersangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 214 dan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya ialah 7 tahun penjara.

Selain itu, semua yang ditangkap pun diwajibkan melakukan rapid test dan lima orang menjalani isolasi. Karena, jelas Ibrahim, tidak menutup kemungkinan ada yang terinfeksi virus korona setelah bersentuhan langsung dengan jenazah.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya kemarin, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan jajarannya siap menjaga keamanan dan ketertiban demi mendukung upaya memerangi covid-19. Korps Bhayangkara pun siap menerapkan tatanan kenormalan baru dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. (Sru/LN/MC/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya