Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
POLDA Metro Jaya masih mendalami penyelidikan kasus dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, pihaknya telah melakukan gelar perkara ketiga.
"Kemarin itu gelar perkara ketiga kita laksanakan. Mudah-mudahan ada hasil gelar perkara karena sudah beberapa orang kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.
Sampai saat ini, Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa pihak selain tujuh pejabat Universitas Negeri Jakarta. "Ada dari staf ahli Kemendikti dan juga ada 15 dari UNJ yang saat itu ikut rakornas, itu diambil keterangan untuk klarifikasi," terang Yusri.
Gelar perkara kasus tersebut dilakukan untuk menemui unsur per sangkaan dari kasus yang sedang bergulir. Yusri menyebut apabila telah memenuhi unsur, kasus itu akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Kalau enggak memenuhi unsur akan diberhentikan," tandasnya.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/5) lalu. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pertama dengan hasil memulangkan tujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut. Ketujuh orang tersebut, antara lain Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.
Kasus tersebut diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta para dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR. THR ditujukan untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud. Setiap dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Namun, saat hendak menyerahkan THR tersebut, KPK berhasil menggagalkan rencana tersebut.
OTT tersebut berawal dari bantuan dan informasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga tunjangan hari raya (THR) dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. "Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemen dikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Tri/P-2)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved