Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012 dan 2013 telah lengkap.
KPK melimpahkan berkas perkara untuk dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Tomtom Dabbul Qomar (anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014) dan Hery Nurhayat (mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/DPKAD Kota Bandung) ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/6).
Ali mengatakan penahanan keduanya sepenuhnya telah beralih di tangan majelis hakim PN Tipikor Bandung. Tim JPU akan menunggu jadwal penetapan waktu dari majelis hakim untuk sidang perdana.
Dalam kasus itu, KPK sebelumnya juga menetapkan satu tersangka baru yakni pengusaha bernama Dadang Suganda yang diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk RTH. Dadang diduga menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. (OL-8).
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Pengembangan pendidikan di Jakarta mampu melibatkan berbagai sektor. Dengan demikian, nilai-nilai pembelajaran dapat tumbuh di tengah kehidupan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa hingga cut-off September 2025, total luasan RTH Jakarta telah mencapai 3.605,93 hektare atau 5,45%.
Jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta belum memenuhi kebutuhan warga.
Pemprov DKI akan menambah penyediaan maupun penataan taman-taman kecil di berbagai wilayah, seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jakarta Selatan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved