Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Limpahkan Perkara Suap RTH Bandung ke Pengadilan

Dhika Kusuma Winata
04/6/2020 19:04
KPK Limpahkan Perkara Suap RTH Bandung ke Pengadilan
Salah satu tersangka kasus RTH Bandung Tomtom Dabbul Qomar(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012 dan 2013 telah lengkap.

KPK melimpahkan berkas perkara untuk dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Tomtom Dabbul Qomar (anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014) dan Hery Nurhayat (mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/DPKAD Kota Bandung) ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/6).

Ali mengatakan penahanan keduanya sepenuhnya telah beralih di tangan majelis hakim PN Tipikor Bandung. Tim JPU akan menunggu jadwal penetapan waktu dari majelis hakim untuk sidang perdana.

Dalam kasus itu, KPK sebelumnya juga menetapkan satu tersangka baru yakni pengusaha bernama Dadang Suganda yang diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk RTH. Dadang diduga menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya