Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PELIBATAN TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP), salah satunya dalam mengatasi aksi terorisme, semestinya baru dapat dilakukan bila sudah ada keputusan politik negara. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Nur Iman Subono mengemukakan hal itu di tengah hangatnya perdebatan tentang sejauh mana pengaturan batasan pelibatan TNI tersebut dalam peraturan presiden (perpres).
“Keputusan politik negara yang dimaksud dalam Undang-Undang TNI adalah keputusan presiden dengan konsultasi DPR,” ujar Iman di Jakarta, kemarin.
Di dalam perpres, lanjut dia, pengerahan militer dalam penindakan bisa hanya atas perintah presiden. “Jadi, perintah itu bisa tertulis dan bisa tidak dan tanpa ada konsultasi DPR sebagai bentuk checks and balances. Karenanya, perpres bertentangan dengan UU TNI,” tutur Iman dalam keterangannya.
Menurut dia, tanpa adanya keputusan politik dengan berkonsultasi dengan DPR, pengaturan kewenangan TNI yang terlalu berlebihan dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme criminal justice system serta mengancam hak asasi manusia (HAM) dan kehidupan demokrasi.
Iman pun meminta pemerintah memberikan perhatian serius agar persoalan dari perpres itu seperti mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum serta penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan TNI dalam penanganan terorisme.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan pada dasarnya tidak masalah adanya perpres pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Meski begitu, lanjut Yandri, keterlibatan TNI harus diatur agar tidak timbul kesalahan penanganan atau tumpang-tindih kewenangan. “Ya tahapan pelibatannya harus jelas,” ujar Yandri saat dihubungi, kemarin.
Yandri mengatakan keterlibatan TNI nantinya harus diatur agar lebih dulu melihat situasi di lapangan. Bila masih bisa diatasi tanpa TNI turun tangan, TNI tidak perlu terlibat.
Fraksi-fraksi di DPR masih menunggu perpres tersebut dari pemerintah. Hingga rapat paripurna penutupan masa sidang, belum ada pembahasan perpres tersebut baik di Komisi I maupun di Badan Musyawarah (Bamus).
“Belum (diterima perpresnya),” ujar anggota DPR Komisi I Fraksi PKS, Sukamta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah membuat rancangan perpres mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Salah satu poin yang juga menuai kritik menyangkut pelibatan TNI dalam penangkalan terorisme. (Ant/Pro/P-2)
Bazar TNI menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga 15 persen lebih murah dari pasar untuk meringankan kebutuhan Lebaran masyarakat.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved