Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELIBATAN TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP), salah satunya dalam mengatasi aksi terorisme, semestinya baru dapat dilakukan bila sudah ada keputusan politik negara. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Nur Iman Subono mengemukakan hal itu di tengah hangatnya perdebatan tentang sejauh mana pengaturan batasan pelibatan TNI tersebut dalam peraturan presiden (perpres).
“Keputusan politik negara yang dimaksud dalam Undang-Undang TNI adalah keputusan presiden dengan konsultasi DPR,” ujar Iman di Jakarta, kemarin.
Di dalam perpres, lanjut dia, pengerahan militer dalam penindakan bisa hanya atas perintah presiden. “Jadi, perintah itu bisa tertulis dan bisa tidak dan tanpa ada konsultasi DPR sebagai bentuk checks and balances. Karenanya, perpres bertentangan dengan UU TNI,” tutur Iman dalam keterangannya.
Menurut dia, tanpa adanya keputusan politik dengan berkonsultasi dengan DPR, pengaturan kewenangan TNI yang terlalu berlebihan dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme criminal justice system serta mengancam hak asasi manusia (HAM) dan kehidupan demokrasi.
Iman pun meminta pemerintah memberikan perhatian serius agar persoalan dari perpres itu seperti mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum serta penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan TNI dalam penanganan terorisme.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan pada dasarnya tidak masalah adanya perpres pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Meski begitu, lanjut Yandri, keterlibatan TNI harus diatur agar tidak timbul kesalahan penanganan atau tumpang-tindih kewenangan. “Ya tahapan pelibatannya harus jelas,” ujar Yandri saat dihubungi, kemarin.
Yandri mengatakan keterlibatan TNI nantinya harus diatur agar lebih dulu melihat situasi di lapangan. Bila masih bisa diatasi tanpa TNI turun tangan, TNI tidak perlu terlibat.
Fraksi-fraksi di DPR masih menunggu perpres tersebut dari pemerintah. Hingga rapat paripurna penutupan masa sidang, belum ada pembahasan perpres tersebut baik di Komisi I maupun di Badan Musyawarah (Bamus).
“Belum (diterima perpresnya),” ujar anggota DPR Komisi I Fraksi PKS, Sukamta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah membuat rancangan perpres mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Salah satu poin yang juga menuai kritik menyangkut pelibatan TNI dalam penangkalan terorisme. (Ant/Pro/P-2)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved